LPSK Buka Data Korban TPPO: Jawa Barat Jadi Daerah Tertinggi, Modus Kerja Bergaji Tinggi
Wahyu Septiana July 30, 2026 08:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan permohonan perlindungan dari korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo mengatakan berdasarkan data lonjakan permohonan perlindungan dari korban TPPO ini tampak dalam empat tahun terakhir atau sejak 2024-2026.

"Tahun 2024 kita mencatat ada 576, 2025 ada 554, dan 2026 sampai dengan bulan Mei itu sudah sekitar 132," kata Antonius di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2026). 

Angka ini memang tidak menunjukkan jumlah data korban TPPO secara pasti, karena hanya berdasarkan jumlah korban yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. 

Namun angka tersebut menunjukkan setiap tahunnya terdapat kasus warga menjadi korban TPPO dengan berbagai modus, di antaranya iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi. 

"Kita mencatat bahwa daerah asal tertinggi itu Provinsi Jawa Barat. Kedua Provinsi Nusa Tenggara Timur, ketiga Jatim (Jawa Timur) dan Jateng (Jawa Tengah)," ujarnya. 

Atas hal tersebut LPSK menggelar seminar dengan tema 'Memperkuat Peran Pemerintah Daerah dalam Pelindungan Saksi dan Korban sebagai Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan TPPO'.

Seminar yang diadakan di kantor LPSK hari ini di antaranya melibatkan Pemprov Jawa Barat, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). 

Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor
Tampak depan kantor LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Jalan Raya Bogor (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Dalam seminar tersebut, Antonius menuturkan berdasarkan data terdapat tiga bentuk permohonan perlindungan yang paling banyak diajukan korban maupun saksi kasus TPPO. 

Pertama yakni bentuk perlindungan berupa pendampingan hukum, baik sejak kasus yang dilaporkan berada di tingkat penyidikan hingga memasuki tahap pengadilan. 

"Kedua adalah kebutuhan pemenuhan fasilitasi restitusi. Dan yang ketiga adalah kebutuhan akan pemulihan, termasuk pemulihan secara sosial dan juga kembali dalam lingkungan semula," tuturnya. 

Antonius menuturkan perlu peran seluruh pihak, sedari masyarakat, aparat penegak hukum, hingga pemerintah dalam pencegahan dan penanganan kasus korban TPPO. 

Dalam hal pencegahan perlunya edukasi agar warga mengetahui modus pelaku TPPO, di antaranya dengan tawaran kerja di luar negeri tanpa melewati proses resmi sebagai pekerja migran. 

Kemudian pada sisi penanganan perlunya kolaborasi dalam pemenuhan hak-hak korban, baik bila korban membutuhkan bantuan psikologis untuk pemulihan trauma, luka, atau bantuan lain. 

"Semua pihak terkait tentu akan membuat kita semakin yakin dan optimis, bahwa perdagangan manusia dapat kita lawan. Bersama menuju kebaikan, perlindungan kepada saksi dan korban," lanjut Antonius. 

Berita Lainnya

Baca juga: Nasib Beda Persija & Persib: STY Akui Asing Belum Nyetel, Igor Tolic Buktikan Wonderkid Jadi Andalan

Baca juga: SOSOK Wonderkid Persib Rafi Rasyiq, Striker 17 Tahun yang Bikin Igor Tolic Terpukau

Baca juga: Soroti Kasus Intan Jaya, Aksi Mahasiswa Minta Prabowo Evaluasi Penempatan Militer di Papua

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.