Dilaporkan Kasus Penganiayaan Staf DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong: Tunggu Saja Hasil Pemeriksaan
Alfian July 30, 2026 08:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, akhirnya meninggalkan ruang kerjanya di lantai II Gedung DPRD Bone, Jalan Reformasi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (30/7/2026), setelah hampir enam jam berada di dalam ruangan.

Pantauan Tribun-Timur.com, Andi Tenri berada di ruang kerjanya sejak sekitar pukul 11.30 Wita.

Sejumlah awak media menunggu di depan ruangannya hingga sore hari untuk meminta konfirmasi terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang staf Sekretariat DPRD Bone.

Baru sekitar pukul 17.21 Wita, pintu ruang kerja Ketua DPRD Bone terbuka.

Andi Tenri kemudian keluar didampingi beberapa staf Sekretariat DPRD Bone.

Ia juga terlihat dikawal seorang anggota Satpol PP serta tiga anggota DPRD Bone, yakni Irwandi Burhan, Andi Akhiruddin, dan Muhsin.

Dengan raut wajah tenang, Andi Tenri tampak mengenakan jilbab abu-abu, baju lengan panjang berwarna navy, celana hitam, serta sepatu hak tinggi.

Sambil berjalan menuju tangga, ia sempat melempar senyum kepada awak media dan mengucapkan, 'Halo'. 

Baca juga: Pernyataan Berbeda Terkait CCTV dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone

Saat dicegat wartawan dan dimintai tanggapan mengenai kasus dugaan penganiayaan yang kini tengah ditangani Satreskrim Polres Bone, Andi Tenri tidak memberikan penjelasan panjang.

Ia hanya menyampaikan agar publik menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan. Doakan lancar," ujarnya singkat sembari terus berjalan menuju lantai dasar.

Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Andi Tenri mempercepat langkah menuju halaman Kantor DPRD Bone.

Tanpa berhenti untuk memberikan keterangan tambahan, ia langsung memasuki mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang telah terparkir di depan gedung.

Beberapa saat kemudian, kendaraan yang ditumpanginya meninggalkan kompleks Kantor DPRD Bone.

Diketahui, Andi Tenri Walinonong dilaporkan ke Polres Bone atas dugaan penganiayaan terhadap seorang staf Sekretariat DPRD Bone.
Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. 

Baca juga: Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Mappakasiri-siri

Penyidik Satreskrim Polres Bone telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut laporan tersebut.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Bone menggelar rapat internal untuk membahas isu dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ketua DPRD Bone. 

Namun, hasil rapat tersebut menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran itu belum dapat diproses karena belum adanya aduan secara tertulis.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone, Bahtiar Malla, usai memimpin rapat internal BK di Ruang Komisi III, Gedung DPRD Bone lantai dua, Jalan Reformasi, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (30/7/2026).

Saat ditemui Tribun-Timur.com, Bahtiar Malla tampak mengenakan pakaian berwarna merah dipadukan celana hitam.

Pin emas DPRD Bone terlihat tersemat di sisi kanan dadanya.

Ia didampingi anggota Badan Kehormatan DPRD Bone, Andi Unru dan Andi Muhammad Ridwan. 

Bahtiar mengatakan, rapat tersebut digelar sebagai bentuk respons cepat BK terhadap isu dugaan pelanggaran etik yang tengah menjadi perhatian publik.

Dalam rapat itu, BK juga meminta pandangan tenaga ahli DPRD Bone untuk memastikan setiap langkah yang diambil tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Langkah awal yang dilakukan Badan Kehormatan, tadi kami sudah melakukan rapat internal dengan meminta pertimbangan dari tenaga ahli. Karena sekarang ada tenaga ahli di DPRD, kami meminta pandangan terkait dengan itu," kata Bahtiar.

Menurutnya, meski isu dugaan pelanggaran etik terus berkembang, hingga kini Badan Kehormatan belum menerima laporan resmi.

"Pada dasarnya terkait isu yang berkembang mengenai adanya dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pimpinan, BK merespons secara cepat dengan melakukan rapat," ujarnya.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini belum ada aduan tertulis yang masuk, baik kepada pimpinan DPRD maupun kepada Badan Kehormatan.

"Karena sampai sekarang aduan yang terkait dengan isu yang berkembang itu belum ada di pimpinan, bahkan juga di BK belum ada secara tertulis," jelasnya.

Bahtiar menegaskan, BK tidak dapat menjalankan proses pemeriksaan hanya berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Ia mengatakan, seluruh mekanisme kerja BK harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

"Kami berprinsip, dengan merujuk regulasi yang ada di PP Nomor 12 Tahun 2018, kalau belum ada aduan secara tertulis yang disampaikan ke pimpinan dengan tembusan kepada Badan Kehormatan, saya kira BK belum memungkinkan menjalankan tugas sesuai tupoksinya," tegasnya.

Saat ditanya apakah BK akan segera memanggil atau mengklarifikasi Ketua DPRD Bone maupun pihak yang diduga menjadi korban, Bahtiar menyebut hal tersebut belum dapat dilakukan.

Menurutnya, setiap tindakan Badan Kehormatan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"BK menjalankan tugas sesuai regulasi. Kalau bertindak, apa dasarnya BK? BK adalah alat kelengkapan dewan yang menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya.

Hasil rapat internal bersama tenaga ahli pun menyimpulkan bahwa belum ada dasar bagi BK untuk memulai proses pemeriksaan tanpa adanya laporan resmi.

"Saya bersepakat dengan teman-teman, dengan pandangan tenaga ahli tadi, saya kira belum memungkinkan untuk dijadikan rujukan tanpa aduan," ucap Bahtiar.

Ia menambahkan, aduan tertulis dapat diajukan oleh masyarakat, pimpinan DPRD maupun anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

"Kalau merujuk PP Nomor 12 Tahun 2018, saya kira jelas. Kalau mau berjalan dengan baik, harus ada aduan secara tertulis. Apakah dari pihak masyarakat, pihak pimpinan, atau pihak anggota DPR yang mengadu. Begitu,"tandasnya.

Sebelumnya, Staf Sekretariat DPRD Bone, YNS membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, di kantin DPRD Bone.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan YNS ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, Jalan Jenderal Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (22/7/2026).

Saat ditemui usai membuat laporan, YNS tampak mengenakan kemeja motif hitam putih dipadukan jilbab hitam serta celana jins. Raut wajahnya terlihat masih sedih saat menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya.

Menurut YNS, kejadian itu bermula saat dirinya diminta membeli kue untuk menjamu tamu yang datang ke DPRD Bone.

Setelah salah seorang tamu meninggalkan lokasi, ia kembali diminta menyiapkan kue karena masih ada tamu lain yang akan datang.

YNS kemudian menuju ruang penerima tamu atau lounge untuk memastikan ketersediaan hidangan.

Di sana, ia mengaku hanya menanyakan keberadaan kue kepada petugas yang berjaga.

"Saya bertanya, mana lagi kuenya. Saya hanya memastikan karena itu memang disediakan untuk tamu. Kalau tamu datang tidak ada kue, nanti saya juga yang dimarahi," kata YNS.

Tak lama setelah kembali ke ruangan, YNS mengaku menerima telepon yang menyampaikan dirinya dipanggil oleh Ketua DPRD Bone ke kantin.

Menurutnya, seseorang yang berada di lounge diduga menyampaikan kepada Ketua DPRD Bone bahwa dirinya melarang orang lain memakan kue.

Sesampainya di kantin, YNS mengaku belum sempat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

"Baru saya duduk sebentar, saya belum sempat bicara satu kata pun, kue langsung dihamburkan ke muka saya," ujarnya.

YNS mengaku tindakan itu membuatnya terkejut karena belum mengetahui kesalahan yang dituduhkan kepadanya.

Ia kemudian mengaku kepalanya disiram menggunakan air mineral dari dalam botol.

Tak lama berselang, air yang tersisa kembali disiramkan ke wajahnya.

"Setelah habis airnya, botolnya langsung dilempar ke arah saya," katanya.

Tak hanya itu, YNS juga mengaku sempat dilempar menggunakan botol sambal.

Beruntung, lemparan tersebut tidak mengenai dirinya karena saat itu ia sudah bergerak menjauh.

"Saya sudah agak jauh, jadi botolnya jatuh di bawah. Tapi menurut saya, tidak pantas diperlakukan seperti itu sebelum saya diberi tahu apa kesalahan saya," ucapnya.

YNS mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 Wita di kantin DPRD Bone.

Saat kejadian berlangsung, menurutnya, terdapat banyak orang di lokasi.

Namun, ia mengaku tidak ada seorang pun yang berusaha menghentikan tindakan tersebut.

"Banyak orang di kantin, tapi tidak ada yang hentikan. Mereka hanya melihat saja," tuturnya.

Usai kejadian, YNS mengaku menangis dan membersihkan sisa kue yang menempel di wajahnya menggunakan tisu.

Ia juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang dibuatnya di Polres Bone.

YNS menegaskan dirinya memilih menempuh jalur hukum karena merasa diperlakukan tidak semestinya.

"Kalau memang saya salah, ajak saya bicara baik-baik. Jelaskan apa kesalahan saya. Jangan langsung diperlakukan seperti itu," katanya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.