TRIBUNMANADO.CO.ID – Kepala Seksi Pelayanan Pajak Samsat Tondano, Michael Langelo, memberikan penjelasan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencuat di Kantor Samsat Tondano.
Michael menegaskan, kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Samsat hanya berkaitan dengan pelayanan pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan saat ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi tanpa harus melalui mekanisme lain.
"Dari pihak Bapenda, kewenangan kami hanya terkait pajak. Untuk pajak tahunan bisa dilakukan secara online, melalui teller bank, maupun dibayar di gerai Samsat terdekat," ujar Michael kepada Tribun Manado, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, selain urusan pajak, terdapat instansi lain yang memiliki tugas dan kewenangan masing-masing di lingkungan Samsat.
Jasa Raharja, kata dia, bertugas terkait jaminan asuransi keselamatan, sedangkan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), registrasi, dan identifikasi kendaraan merupakan kewenangan petugas kepolisian yang bertugas di Samsat.
"Jasa Raharja untuk jaminan asuransi keselamatan. Sedangkan untuk pengesahan STNK atau proses registrasi dan identifikasi menjadi kewenangan petugas kepolisian Samsat, yaitu memeriksa kelengkapan administrasi dan memastikan data kendaraan seperti nama pemilik, alamat, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai dengan kondisi sebenarnya," jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan praktik pungli yang sebelumnya diungkap Anggota DPRD Minahasa, Janti Rotikan, dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa, Selasa (28/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Janti meminta kesempatan berbicara sebelum sidang ditutup untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dugaan adanya pungutan di Samsat Tondano.
Usai rapat, Janti menjelaskan kepada wartawan bahwa dugaan pungli itu bermula dari laporan seorang warga yang telah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara resmi pada Senin (27/7/2026).
Setelah menyelesaikan pembayaran pajak, warga tersebut kemudian mengurus pengesahan dokumen kendaraan.
Namun, menurut Janti, saat proses pengesahan berlangsung, warga diminta membayar tambahan sebesar Rp50 ribu oleh petugas.
"Saat melakukan pengesahan, petugas meminta biaya tambahan Rp50 ribu," ungkap Janti.
Ia mengatakan, wajib pajak tersebut akhirnya membayar uang yang diminta.
Namun ketika meminta bukti pembayaran, petugas disebut tidak memberikan tanda bukti transaksi.
"Petugas tersebut bilang mereka tidak mengeluarkan bukti pembayaran," katanya.
Janti mengaku menerima informasi bahwa uang tersebut disebut akan disetorkan ke sebuah bank yang berada di depan kantor Samsat.
"Intinya ada transaksi tapi tidak ada bukti pembayaran diberikan, petugas tidak mau memberikan bukti transaksi, transaksi tidak bisa dilacak, dan kami simpulkan itu pungli," tegasnya.
Sebagai anggota DPRD, Janti menilai setiap pungutan kepada masyarakat harus dilakukan secara transparan serta memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kalau memang ada pertanggungjawaban dan jelas untuk apa, tentu tidak masalah. Tapi ini tidak jelas Rp50 ribu itu untuk apa. Katanya biaya pengesahan, padahal setahu saya sekarang tidak ada ketentuan biaya pengesahan sebesar Rp50 ribu," tandasnya.
(TribunManado.co.id/Ren)