Grid.ID - Sidang Richard Lee harus ditunda lantaran ketidakhadiran satu saksi pun di persidangan. Melihat para saksi absen di persidangan, pihak Richard Lee menyinggung soal ancaman pidana.
Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafied menyebut bahwa tiga saksi tak hadir lantaran tengah beribadah umrah dan dapat dimaklumi. Namun, saksi lainnya dikabarkan tak bisa hadir lantaran berada di luar kota.
“Untuk yang umrah tiga orang, kami pahami. Tapi untuk yang lain, ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar Faizal Hafied ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/7/2026).
Pihak Richard Lee menduga bahwa saksi memang tak hadir dalam persidangan. Kuasa Hukum Richard Lee menyinggung soal ancaman pidana apabila bersaksi palsu di bawah sumpah.
“Kami khawatirkan ini saksi ini tidak mau hadir, karena memang kalau saksi di atas sumpah itu ada ancaman pidana,” ujarnya.
“Kalau dia berbohong diancam 7 tahun, kalau dia merugikan terdakwa diancam 9 tahun,” lanjutnya.
Pihak Richard Lee pun menduga bahwa saksi tak hadir lantaran khawatir. Pasalnya, dalam dua saksi sebelumnya terdapat keterangan yang tidak sinkron satu sama lain.
“Jadi kami melihat di sini ada keraguan, kekhawatiran dari saksi karena di mana saksi sebelumnya itu ada yang tidak cocok. Kemarin ada saksi dengan inisial E dengan inisial N, ini saling tidak cocok,” ujarnya.
“Maka kalau yang satu benar, yang satu akan dipidana 7 sampai 9 tahun penjara karena kebohongannya dalam kesaksian di pengadilan," lanjutnya
Kuasa Hukum Richard Lee juga menduga bahwa hal tersebut membuat para saksi yang seharusnya ikut bersidang khawatir. Fakta yang disembunyikan juga terdapat pada dugaan pihak Richard Lee.
“Mungkin ini yang membuat saksi-saksi ini khawatir untuk hadir, karena ada fakta-fakta yang disembunyikan, ada kebenaran-kebenaran yang ditutupi,” ujarnya.
Pihak Richard Lee pun sudah siap untuk bertanya langsung kepada saksi. Mereka bahkan sudah menyiapkan pilihan pertanyaan untuk masing-masing saksi.
“Oleh karena itu, ya kami mengharapkan silakan hadir. Kita sudah siapkan 10 sampai 20 klaster pertanyaan untuk masing-masing saksi untuk membuka fakta-fakta hukum ini secara terang benderang,” ujarnya.
“Jadi kami tunggu kehadirannya di Kamis pekan depan. Terima kasih,” tutup Kuasa Hukum Richard Lee.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan dokter Samira alias Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.
Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/7/2026) terpaksa ditunda. Hal itu lantaran tak ada saksi yang hadir untuk memberikan keterangan di persidangan.