Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan korupsi hibah tanah dan bangunan Sepolwan di Ciputat serta pengadaan lahan di Lembang, Kamis (30/7/2026).
Oegroseno menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kortastipidkor Polri selama sekitar enam jam, mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 17 pertanyaan mengenai proses hibah dan penggunaan anggaran.
Usai diperiksa, Oegroseno menjelaskan bahwa hibah lahan Sepolwan kepada Pemprov DKI Jakarta telah dilakukan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ia menegaskan skema tukar guling atau ruislag tidak dapat diterapkan karena hibah dilakukan antarlembaga pemerintah.
Oegroseno juga menyebut Lemdiklat Polri pernah mengajukan dana hibah sekitar Rp121 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta setelah proses hibah selesai pada 2012.
Dana tersebut, menurutnya, dialokasikan untuk pembangunan sarana pendidikan di Sespim Polri Lembang, perbaikan fasilitas Sepolwan dan Lemdiklat, serta pembelian lahan untuk memperluas aset negara.
Ia menambahkan pembangunan di kawasan Sespim tidak menggunakan gedung permanen pada sejumlah titik karena mempertimbangkan risiko gempa.
Oegroseno juga menjelaskan pembelian lahan sekitar lima hektare dilakukan berdasarkan kebutuhan pengembangan kawasan pendidikan Sespim Polri.
Menurutnya, lahan tersebut memang diperuntukkan khusus bagi kepentingan pendidikan dan tidak dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas di luar fungsi tersebut.