Kejari Kaimana Bidik Calon Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Patok Jalan Kota Baru
Hans Arnold Kapisa July 30, 2026 09:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kasus dugaan korupsi proyek pemetaan patok jalan Kota Baru telah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Papua Barat.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Budi Susilo kepada awak media di Kaimana, Rabu (29/7/2026).

“Sampai sekarang, per Juli 2026, sudah penyidikan. Saat ini dalam tahap memeriksa ahli dan menghitung kerugian negara. Setelah itu penetapan tersangka," ujarnya.

Proyek pemetaan patok Kota Baru senilai Rp1.811.978.000 bersumber dari APBD II Kabupaten Kaimana. 

Baca juga: Kejari Periksa Belasan Saksi Dugaan Korupsi Timbunan Sekolah Rakyat di Kaimana

Pekerjaan diduga dilaksanakan oleh dua kontraktor, yakni CV Amoria dan CV Putri Karunia.

Menurut Kajari, proyek yang seharusnya menjadi pemetaan batas jalan dan bangunan Kota Baru itu justru dipindahkan ke lokasi lain tanpa prosedur adendum kontrak yang sah.

“Dugaan melawan hukumnya adalah pemindahan lokasi yang awalnya di Kota Baru, ternyata patoknya dipindahkan ke tempat lain,” jelasnya.

Hingga kini, belasan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Kaimana.

Budi Susilo menegaskan penanganan perkara ini akan terus berlanjut sampai tuntas.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.