POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung turut hadir dalam rapat konsiliasi yang digelar di Aula Kantor ATR/BPN Belitung melibatkan Pemerintah Kabupaten Belitung, PT Timah Tbk, Kantor ATR/BPN Belitung, serta sejumlah instansi terkait pada Kamis (30/7/2026).
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Kepulauan Bangka Belitung selaku Jaksa Pengacara Negara, Donny Kayamudin Ritonga, mengatakan proses tersebut merupakan bentuk penyelesaian sengketa hukum di luar jalur pengadilan.
"Pertemuan hari ini merupakan proses konsiliasi, di mana kami selaku JPN bertugas menyelesaikan permasalahan hukum di luar jalur pengadilan," kata Donny.
Menurutnya, salah satu hasil penting dari konsiliasi tersebut adalah tercapainya kesepakatan mengenai luasan aset yang akan menjadi dasar administrasi antara PT Timah dan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Donny menjelaskan, berdasarkan dokumen lama luas aset yang diserahkan tercatat sekitar 15 hektare. Namun setelah dilakukan pengukuran fisik terbaru, luas lahan yang ada saat ini menjadi sekitar 12,2 hektare.
Ia menilai persoalan tersebut selama ini bukan semata-mata terkait kepemilikan aset, melainkan belum lengkapnya administrasi yang menjadi dasar hukum.
Menurut Donny, kelemahan utama pada saat proses penyerahan aset dilakukan adalah belum tersedianya data fisik maupun data yuridis yang lengkap sehingga penyelesaian administrasinya tertunda selama bertahun-tahun.
"Dulu kelemahannya adalah belum ada data fisik dan data yuridis. Pertemuan sore ini menjadi momentum untuk melengkapi data tersebut sekaligus pintu masuk bagi PT Timah dan Pemkab Belitung untuk membenahi aset masing-masing," katanya.
Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kawasan wisata Pantai Tanjung Pendam.
Menurutnya, legalitas aset yang jelas akan membuka peluang lebih besar bagi pemerintah pusat maupun pihak luar untuk mendukung pengembangan kawasan tersebut.
"Melalui tata kelola yang baik, program pengembangan di kawasan pariwisata Tanjung Pendam ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan. Dengan adanya status hukum yang jelas, tidak ada lagi keraguan bagi Pemerintah Pusat maupun pihak luar untuk mengucurkan anggaran dan berinvestasi di kawasan Tanjung Pendam," ujar Donny.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)