TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, melaksanakan penggeledahan di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, penyidik Tipideksus dan tim gabungan dipimpin Iptu Ihot Tampubolon tiba di kantor DPRP, sekitar pukul 19.00 WIT.
Penggeledahan Kantor DPRP Papua Barat Daya berlokasi di Jalan Pendidikan, KM 8, Kota Sorong, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa TA 2024.
Selain tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus, tampak sejumlah personel Bid Propam dan Dalmas Polda Papua Barat Daya, yang juga bersenjata lengkap berada di area tersebut.
Data yang dihimpun TribunSorong.com dari sejumlah sumber, tim kemudian lakukan penggeledahan pada sembilan ruangan di Kantor DPRP Papua Barat Daya.
Baca juga: Penjelasan Kajati Soal Penggeledahan Dua OPD Papua Barat: Sejumlah Saksi Tak Kooperatif
Sembilan titik tersebut yakni ruangan keempat unsur pimpinan DPRP Papua Barat Daya, Sekretaris Dewan, Staf Sekretariat, Tata Usaha, keuangan, dan ruangan bagian umum.
Sejumlah anggota tampak mengamankan dokumen, yang diisi di dalam satu kontener plastik berwarna hitam dari ruang Sekwan.
Anggota Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya juga tampak membobol sejumlah kas, dan mengeluarkan dokumen tertentu.
Hasil Penyelidikan Awal
Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya, meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya, ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh TribunSorong.com, perkara tipikor pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRP Papua Barat Daya, mulai dilidik sejak Januari 2026.
Dirkrimsus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung mengatakan, penyelidikan perkara ini dimulai awal Januari 2026.
"Selama penyelidikan awal, penyidik temukan anggaran bersumber dari pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2024, Papua Barat Daya," ujar Iwan kepada media di Sorong.
Dijelaskan Iwan dari hasil penyelidikan, kasus ini mencakup sejumlah kegiatan termasuk pengadaan komputer, konsumsi, serta alat tulis kantor (ATK) di DPRP Papua Barat Daya.
Baca juga: Parjal Papua Barat Dukung Presiden Berantas Korupsi, Minta APH Jaga Kepercayaan Publik
Diketahui, tim Tipikor Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya telah memanggil puluhan saksi, termasuk diantaranya anggota DPRP Papua Barat Daya, staf serta pihak kontraktor.
"Dari perkara ini kami sudah periksa total 43 saksi, termasuk 30 orang diantara yakni dari DPRP Papua Barat Daya yang aktif," katanya.
"Berdasarkan penyelidikan dugaan kerugian negara telah mencapai Rp6,5 miliar."
Pasalnya, anggaran yang telah dicairkan mencapai Rp6,54 miliar, atau 81,15 persen dari total pagu melalui empat perusahan.
Hingga kini, pihaknya juga masih mendalami dugaan anggaran pengadaan barang dan jasa, serta berkoordinasi dengan jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Iwan merincikan, setelah diperiksa secara rijit ditemukan adanya anggaran yang dialihkan guna mendanai reses anggota legislatif.
"Kita belum bisa sampai menetapkan calon tersangka, yang jelas yakni sudah ada 43 orang saksi, dan DPRP akui terima aliran dana sekitar Rp85 juta per orang," ucapnya.
Penyidik juga menemukan modus berupa pekerjaan yang diduga fiktif, sebab anggaran telah dialirkan 81,15 persen, tapi laporan pencairan tak jelas. (tribunsorong.com/safwan ashari)