TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Meski diduga mencuri ayam sebelum tewas diamuk massa di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, KD disebut tetap memiliki hak hukum yang harus dihormati.
Hal itu menjadi dasar Aliansi Advokat Indonesia Bersatu (AAIB) Bali memberikan pendampingan kepada keluarga warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng tersebut.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum AAIB Bali, Gede Yudi Sutrisna, mengatakan setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum, termasuk dalam kasus yang menimpa KD.
Menurutnya, pendampingan diberikan agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.
Baca juga: Menjangkau Kepulauan Talaud, Mantri BRI Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Selain itu, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Semua langkah yang kami lakukan bertujuan membela hak-hak hukum keluarga korban sehingga proses hukum dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku," kata Yudi, Kamis (30/7/2026).
Diketahui Tim Kuasa Hukum dari AAIB Bali dipimpin Kadek Doni Riana, bersama Komang Ekayana, I Ketut Berlan Herlambang Pamungkas, Made Damriasa, Putu Sukrawan, Komang Dhira Pannavira, Kd. Hendra Septa Jaya Kusuma, Made Santhi Hermaswari, Gede Yudi Sutrisna, Dan Putu Dodi Darmawan.
Baca juga: Wasiat Terakhir Sang Pandita, Pelebon Perdana Sulinggih di Krematorium Tyaga Margananda Karangasem
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum saat ini masih berkoordinasi dengan keluarga KD dan kepolisian terkait tindak lanjut perkara tersebut.
Apabila keluarga nantinya dimintai keterangan oleh penyidik, pihaknya memastikan akan memberikan pendampingan.
Yudi menambahkan, keluarga berharap kasus itu diproses secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Mereka juga ingin memperoleh informasi secara jelas mengenai perkembangan penanganan perkara.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mengimbau masyarakat tidak lagi memperkeruh suasana di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung di Polres Tabanan.
Mereka meminta publik menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (mer)