BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus duel berdarah di Jalan Kelayan B, pada Senin (6/7/2026). Rekonstruksi digelar di halaman Mako Polsekta Banjarmasin Selatan, Kamis (30/7/2026) pagi.
Sebanyak 18 adegan dipergakan, memperlihatkan kronologi sebelum hingga kronologi tersangka Muhammad Hapis melakukan aksinya hingga berujung kematian korban, Muhammad Harisman.
Awalnya, korban bersama sejumlah saksi mendatangi rumah tersangka untuk mendamaikan kesalahpahaman antara Hapis dan rekannya, Borju.
Namun upaya damai itu tidak direspons baik. Korban kemudian pulang bersama rekannya Galih, sementara yang lain kembali ke rumah masing-masing.
Tersangka merasa tersinggung, kemudian menelpon korban namun diakui tidak ada suara.
Korban pun menelpon kembali, namun balasan telepon korban juga sama. Akhirnya tersangka mengirim pesan WhatsApp menantang duel satu lawan satu di Gang Gembira.
Tersangka kemudian mengambil sebilah celurit sepanjang 50 cm dari rumahnya. Korban pun menyiapkan senjata tajam jenis pancor berbentuk celurit, diikuti rekannya Galih dari belakang mereka menuju tempat yang dijanjikan.
Baca juga: Polisi Selidiki Kebakaran di Pihanin Raya HSS, Saksi Ungkap Api Berasal dari Rumah Lansia 60 Tahun
Baca juga: Protes Monumen Karya Misbach Tamrin Dibongkar, Dewan Kesenian Banjarmasin Desak Pemko Minta Maaf
Tersangka menunggu di warung yang tengah tutup sambil mengikat gagang celurit. Korban datang dengan pancor terhunus, disaksikan seorang warga bernama Ahmad Irfandi (kemudian juga menjadi saksi) dari loteng rumahnya.
Bentrok pun terjadi. Korban lebih dulu mengayunkan senjata, namun ditangkis tersangka hingga melukai tangan kirinya.
Tersangka membalas dengan celurit, mengenai bagian dalam tangan kanan korban dekat ketiak. Korban berlari meninggalkan lokasi, meninggalkan jejak darah.
Galih mencoba mengikuti jejak tersebut hingga menemukan korban tergeletak di teras rumah warga bernama Fauzi Noor (yang kemudian juga menjadi saksi).
Korban sempat dibawa ke RSUD Ulin menggunakan ambulans, namun nyawanya tidak tertolong.
Sementara itu, tersangka meletakkan celurit di teras rumahnya dan meminta keponakannya memanggil pamannya. Ia kemudian dibawa ke RS Sultan Suriansyah.
Gerak cepat jajaran Polsek Banjarmasin Selatan kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut. Rekonstruksi ini menegaskan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka terhadap korban, dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pelaku ada komunikasi lewat WA bahasanya ada janjian untuk ketemu di Gang Gembira. Nah pada saat itu korban datang teriak kepada pelaku sambil mengayunkan celurit kemudian ditangkis pelaku dengan tangan kiri hingga luka, karena pelaku juga membawa celurit juga, dia ayunkanlah celurit itu mengenai ketiak bawah mungkin tembus jantung atau apa, akhirnya meninggal dan korban ini sempat lari," terang Kanitreskrim Polsek Banjarmasin Selatan, AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal perencanaan, penganiayaan, dan pembunuhan. Ancaman hukuman tertinggi merujuk pada Pasal 458 KUHP, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Makanya kita sangkakan ada unsur perencanaanya, pasal 459, pasal 458 ayat 1, Pasal 469 dan Pasal 468 UU No 1 Tahun 2023 KUHP," terang Joko. (banjarmasinpost.co.id/saiful rahman)