Lanjutan Sidang Wali Kota nonaktif Madiun Maidi, 6 Saksi Dicecar Hakim, Pengacara Beberkan Fakta
Januar July 31, 2026 01:14 AM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan kasus korupsi Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi Kembali digelar.

Enam orang saksi diperiksa majelis hakim dalam sidang lanjutan Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Kamis (30/7/2026). 

Pantauan TribunJatim.com di lokasi, Maidi menjalani sidang bersama dua orang terdakwa lainnya, Thariq Megah selaku eks Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, dan Dirut CV Sekar Arum sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto. 

Atas dugaan perkara pemerasan, sesuai Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP, terdakwa yang diperiksa, Maidi dan Rochim Ruhdianto. 

Baca juga: Jatim Terpopuler: 11 SPPG di Ponorogo Masih Disuspend Hingga Wali Kota Nonaktif Maidi Jalani Sidang

Sedangkan, dugaan perkara gratifikasi, sesuai Pasal 12 huruf B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP, terdakwa yang diperiksa, Maidi dan Thariq Megah.

Enam saksi yang diperiksa itu, Andi Anto selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, Dafa Putra selaku ajudan Maidi. 

Anita selaku Kabag Umum Sekretariat Pemkot Madiun, Anita Taufik selaku Sekretaris PUPR Pemkot Madiun, Sri Teguh selaku pejabat DPUPR Kota Madiun, dan Hery Purna Irawan. 

Saksi Andi Anto sempat bersaksi bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh mantan Kepala Disperkim Pemkot Madiun; Jumakir, menyerahkan uang senilai Rp20 juta dari Rochim kepada ajudan Maidi, Dafa Putra. Uang tersebut diperuntukkan petugas yang bekerja di TPA Winongo. 

"Rp20 juta uang itu, Saya diperintah atasan ke Pak Jumakir, dari pak Rochim, diserahkan ke Pak Dafa. Iya informasinya buat petugas TPA," ujarnya kepada majelis hakim persidangan. 

Sementara itu, Penasehat Hukum Maidi, Joko Supriyanto menerangkan peruntukan uang Rp20 juta yang diberikan kepada Maidi melalui ajudannya, Dafa.

Bahwa uang tersebut memang dipakai untuk membayar upah para pekerja TPA Winongo yang bekerja melebihi batas waktu jam kerja (Overtime). Karena, para pekerja saat itu, mendadak melakukan aksi mogok kerja. 

Nah, Jumakir selaku kepala dinas tidak memiliki anggaran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Akhirnya, Maidi berinisiatif meminjam uang Rp20 juta dari Rochim yang kebetulan sedang berada di TPA Winongo, pada saat itu. 

"Nah, setelah utang itu diberi karena Pak Jumakir tidak, mengenal siapa operatornya maka diserahkan ke saudara Dafa. Karena saudara Dafa kan memang nempel terus ke Pak Maidi," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com disela sidang. 

Kemudian, mengenai dugaan pemanfaatan dana CSR untuk pembangunan TPA Winongo, Supriyanto menegaskan, proses pembangunan infrastruktur TPA melalui dana CSR, telah dilakukan oleh Maidi sesuai prosedur. 

Hal tersebut terbukti dari kesaksian sejumlah orang saksi yang dihadirkan dalam agenda sidang sebelumnya. 

Seperti pihak PT Hembas yang memberikan uang Rp600 juta itu untuk urukan tanah. 
Lalu, ada dana Rp350 juta dari PT Hasta untuk pemasangan paving. 

"Kemudian dari STIKES yang Rp350 juta baru masuk belum jadi dikerjakan oleh pegawainya Pak Rochim ternyata sudah disita KPK," ungkapnya. 

Sehingga, menurut Supriyanto, tuduhan atas Maidi kerap memeras sejumlah perusahaan untuk memberikan uang berkedok dana CSR, dianggap tak mendasar. 

Apalagi, proses pengelolaan dana CSR tersebut melibatkan pihak perusahaan pemberi dana, dan dilakukan dengan sejumlah negosiasi yang berorientasi pada pemanfaatan secara maksimal penggunaan dana tersebut. 

"Di situ ada negosiasi. Nah, ketika demikian apakah dapat dikatakan pemerasan kan gitu. Kalau pemerasan kan harus dipatok segera dilakukan atau dibayarkan tidak bisa ada tawar-menawar di situ kan," paparnya. 

Selain itu, Supriyanto juga hendak meninjau tata cara JPU dalam menguliti perkara yang menimpa kliennya. Karena, dianggapnya tidak sesuai dengan alur pembuktian atas dakwaan kliennya. 

Bahkan, ia menganggap JPU kerap membahas peristiwa di luar dari konteks kasus yang berkaitan dengan dakwaan kliennya. Tak jarang, karena hal tersebut, ia kerap kali merasa kebingungan saat menyimak jalannya pemeriksaan. 

"Karena Kebanyakan rata-rata di luar dakwaan. Ngomongin jual beli tanah lah, ngomongin apa namanya dinas lain lah padahal tidak ada kaitannya dengan dakwaan. Itu untuk namanya CSR," jelasnya. 

Kemudian, perihal tuduhan gratifikasi yang disangkakan kepada kliennya. Terbukti, ungkap Supriyanto, para saksi dari pejabat atau anak buah kliennya, tidak ada yang diperintahkan oleh Maidi untuk mengumpulkan sejumlah uang. 

"Kalau kita lihat persidangan kan memang seluruh kabid di dinas PUPR sudah dihadirkan. Di situ mereka tidak pernah diperintah Pak Maidi, disuruh melakukan ataupun laporan atas pengelolaan uang itu. Dan yang paling penting pengelolaan uang itu tidak ada yang dikhususkan untuk pribadi Pak Maidi," pungkasnya. 

Riwayat pendidikan

Dikutip dari laman resmi Pemkot Madiun, Maidi lahir di Kabupaten Magetan, Jatim, pada 12 Mei 1961. Maidi menghabiskan masa kecil hingga remajanya di Kabupaten Magetan dan Madiun. 

Pendidikan dasar Maidi ditempuh di SD Ngancar, lalu berlanjut ke SMP Negeri Plaosan dan SMA Negeri 3 Madiun.

Maidi melanjutkan pendidikan tinggi di sejumlah perguruan tinggi, seperti IKIP Surabaya, Universitas Merdeka (Unmer) Madiun, Universitas Satyagama Jakarta, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, dan Universitas Terbuka Surabaya.


Dari guru hingga Wali Kota

Sebelum terjun ke dunia politik, Maidi mengawali kariernya sebagai guru Geografi di SMAN 1 Kota Madiun pada 1989 hingga awal 2000-an. Kariernya kemudian terus menanjak di birokrasi. 

Maidi juga pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Madiun, Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun (2002–2003), Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun (2006–2009), hingga Sekretaris Daerah Kota Madiun (2009–2018). 

Karir politik Maidi, pertama kali menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019–2024 dan kembali terpilih untuk periode 2025 hingga sekarang. 

Dalam Pilkada Serentak November 2024, ia bersama pasangannya, Bagus F Panuntun, diketahui berhasil memenangkan kontestasi dan kembali memimpin Kota Madiun.


Harta kekayaan Maidi

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat Maidi memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp16.926.129.519 atau sekitar Rp16,9 miliar. 

Berdasarkan pengumuman LHKPN yang disampaikan pada 2 April 2025 untuk laporan khusus awal menjabat, Maidi melaporkan total harta kekayaan senilai Rp 18.225.413.959 dengan jumlah utang sebesar Rp 1.299.284.440.

Harta tersebut didominasi oleh aset tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 16.074.000.000. Aset properti itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Madiun, Magetan, dan Ngawi. Sebagian besar tanah dan bangunan dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Selain properti, Maidi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp647.000.000. 

Kendaraan tersebut meliputi beberapa sepeda motor dan mobil, di antaranya Honda CR-V tahun 2015, Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2019, serta Nissan Grand Livina tahun 2011. 

Maidi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 95.825.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.408.588.959.

Dalam laporan tersebut, Maidi tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.