Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Koordinator Migrant Care Jember Bambang Teguh Karyanto mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang.
"UU tersebut sudah tidak menjawab tantangan zaman karena kasus TPPO cukup kompleks saat ini, sehingga perlu dikaji dan direvisi," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.
Menurut dia, Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat perdagangan orang dan menyoroti meningkatnya jumlah korban dari kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan pekerja migran yang tersebar di berbagai daerah.
"Perkembangan modus perdagangan orang kini semakin kompleks dan memanfaatkan teknologi digital, termasuk praktik penipuan daring yang banyak menjerat warga negara Indonesia, sehingga memerlukan pembaruan regulasi agar penanganan hukum dapat lebih adaptif terhadap perkembangan kejahatan siber," ujar dia.
Ia menjelaskan Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO sudah tidak mampu lagi merespons kompleksitas perdagangan orang saat ini yang telah bermutasi dari bentuk konvensional menjadi lebih siber, tidak lagi hanya menyasar fisik tetapi juga kemampuan kognitif.
"Saat ini justru sasaran korban TPPO adalah anak-anak muda yang juga kaum intelektual dari mahasiswa dan pelajar dengan modus magang, bahkan ada yang lulusan S-2," katanya.
TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang bekerja lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan terhubung dengan berbagai kejahatan lain seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan siber, hingga eksploitasi seksual dan kerja paksa.
"Perkembangan teknologi tentu melahirkan modus operandi baru yang kian sulit dideteksi, sehingga maraknya perdagangan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan daring (online scam) menunjukkan bagaimana TPPO terus berevolusi," ujar dia.
Bambang mengatakan revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 diharapkan mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara.
"Revisi UU TPPO menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan korban. Regulasi baru diharapkan mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini tidak lagi hanya bersifat konvensional, tetapi juga berbasis digital dan menyasar aspek kognitif korban," katanya.





