Paradoks Negara Koersif: Konsolidasi Kekuasaan, Insentif Keamanan, dan Retaknya Keadilan Republik
maximus conterius July 31, 2026 02:22 AM

Oleh: 
Herkulaus Mety, S.Fils., M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan Pascasarjana IAIN Manado

DALAM lanskap politik kontemporer Indonesia, sebuah kontras yang mencolok sedang diperagakan di panggung tata kelola negara. Di satu sisi, pemerintah menunjukkan kemurahan hati yang luar biasa dengan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI serta merancang perpanjangan masa dinas aktif melalui revisi batas usia pensiun bagi TNI dan Polri. Di sisi lain, jutaan rakyat bergulat dengan realitas ekonomi yang kian mengimpit: pemangkasan anggaran operasional dan tunjangan di berbagai kementerian/lembaga yang berdampak langsung pada aparatur sipil negara (ASN) lapisan bawah, nasib guru honorer yang terombang-ambing, fenomena PHK massal, hilangnya proteksi bagi buruh, tani, dan nelayan, serta janji manis pembukaan 19 juta lapangan kerja yang menguap menjadi sekadar retorika kampanye.

Dua wajah kebijakan ini hadir di tengah ruang publik yang terus dicemari oleh skandal korupsi sistemik. Publik disuguhkan tontonan konflik antar-lembaga penegak hukum – seperti isu ketegangan yang melibatkan Jampidsus dan Polri – serta kecurigaan bancakan anggaran pada program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), bancakan tambang batu bara, konsesi lahan sawit, hingga penetapan proyek strategis nasional (PSN) yang kerap menggusur ruang hidup rakyat. Pada saat yang sama, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah seolah menjadi instrumen penertiban politik berkala, sementara Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset koruptor terus dihambat di parlemen. Hukum telah bergeser dari alat keadilan menjadi komoditas politik, di mana mafia pajak dan pengemplang pajak kelas kakap tetap menyentuh kekebalan struktural, sementara aparat penegak hukum diduga kuat berada di bawah kendali cengkeraman oligarki.

Kondisi ini memicu pertanyaan eksistensial yang kritis: ke mana arah bahtera republik ini sedang dikemudikan? Mengapa negara begitu cekatan memberi insentif finansial dan kelembagaan kepada aparatur koersifnya, namun begitu dingin dan hemat ketika berhadapan dengan kesejahteraan rakyat jelata serta aparatur sipil rendahan? Tulisan ini mencoba membedah persoalan tersebut melalui kacamata filosofis, etis, sosial, psikologis, antropologis, dan yuridis, guna mengurai urgensi serta relevansi kekhawatiran publik menjelang kontestasi politik 2029.

Metafisika Kekuasaan dan Erosi Kontrak Sosial

Secara filosofis, keberadaan negara dilegitimasi oleh sebuah janji yang disebut Thomas Hobbes (1651/1996) sebagai social contract (kontrak sosial). Dalam pandangan teori kontrak sosial klasik – dari Hobbes, John Locke, hingga Jean-Jacques Rousseau – individu menyerahkan sebagian kebebasannya kepada entitas berdaulat (negara) bukan untuk menciptakan penguasa yang absolut, melainkan untuk memperoleh jaminan keselamatan, keadilan, dan kesejahteraan bersama (bonum commune). Ketika negara justru memprioritaskan pemenuhan kebutuhan insentif bagi organ-organ koersifnya (coercive apparatus) di atas kesejahteraan warga negaranya, sedang terjadi pergeseran mendasar dari constitutional state menuju praetorian state (Huntington, 1957).

Dalam kerangka A Theory of Justice dari John Rawls (1971), sebuah kebijakan publik hanya dapat dikatakan adil secara moral jika mematuhi difference principle (prinsip perbedaan). Prinsip ini menyatakan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat ditoleransi apabila ketimpangan tersebut memberikan manfaat terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling tidak beruntung (the least advantaged members of society). Kenaikan tukin Kemenhan dan perpanjangan usia pensiun TNI/Polri di tengah kebijakan efisiensi yang memangkas hak-hak ekonomi pegawai rendahan serta pembiaran atas kemiskinan struktural jelas melanggar etika distributif Rawlsian. Kebijakan ini justru mengekstrak sumber daya dari kelompok yang rentan untuk dialokasikan kepada kelompok yang memiliki kekuatan senjata dan otoritas penegakan hukum.

"Justice is the first virtue of social institutions, as truth is of systems of thought." – John Rawls (1971).

Dari sudut pandang etika Kantian (imperatif kategoris), perlakuan negara terhadap rakyat dan pegawai tingkat bawah telah mereduksi manusia menjadi sekadar sarana (means), bukan tujuan pada dirinya sendiri (end in itself) (Kant, 1785/1993). Jutaan rakyat, buruh, dan guru honorer diperlakukan sebagai instrumen pembayar pajak dan pengumpul suara dalam pemilu, sementara hak-hak dasar mereka diabaikan. Sebaliknya, aparatur keamanan dimanjakan dengan insentif material agar menjadi benteng pertahanan bagi stabilitas rezim. Ini adalah wujud nyata dari etika utilitarianisme dangkal yang salah kaprah, di mana "kebahagiaan" dan rasa aman elite politik dimaksimalkan dengan mengorbankan keadilan substansial bagi mayoritas warga.

Rule by Law dan Pembusukan Legal-Institutional

Secara yuridis, fenomena ini memperlihatkan pergeseran berbahaya dari rule of law (negara hukum) menjadi rule by law (hukum sebagai alat kekuasaan) (Tamanaha, 2004). Dalam konsepsi rule of law, hukum berada di atas kekuasaan untuk membatasi kesewenang-wenangan dan menjamin persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Namun, yang terjadi di Indonesia saat ini adalah instrumentalisasi hukum. Hukum dibentuk, direvisi, dan diterapkan secara selektif untuk melayani kepentingan elite politik yang berkuasa.

Percepatan revisi UU TNI dan UU Polri yang menambah usia pensiun serta penetapan kenaikan tukin Kemenhan sangat kontras dengan lambannya penanganan RUU Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset, yang menjadi kunci utama pembuktian terbalik dan pemiskinan koruptor, terus dipinggirkan karena berpotensi mengancam kenyamanan para oligark dan politisi busuk. Sementara itu, regulasi yang memperkuat masa jabatan dan anggaran aparat militer-kepolisian disahkan dengan cepat tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Secara antropologis, struktur politik Indonesia belum lepas dari cengkeraman neo-patrimonialisme dan budaya patron-client (Crouch, 1979; Hadiz & Robison, 2004). Kekuasaan tidak dikelola berbasis meritokrasi atau rasionalitas birokrasi Weberian, melainkan melalui distribusi "rente" (rent-seeking) dan patronase. Dalam konteks ini, kenaikan tukin dan penambahan masa pensiun berfungsi sebagai upeti atau patronage reward dari pemegang kekuasaan eksekutif kepada kelompok elite militer dan kepolisian. Hal ini bertujuan untuk mengamankan loyalitas institusional (loyalty-buying).

Budaya praetorianisme – di mana militer dan polisi menganggap diri mereka sebagai pilar utama penyelamat bangsa yang berhak mendapatkan keistimewaan politik dan ekonomi – kembali mengkristal (Feith, 1962). Penetrasi pejabat militer/polisi aktif maupun purnawirawan ke dalam pos-pos sipil, BUMN, dan kepemimpinan lembaga negara mengonfirmasi kembalinya dwifungsi dalam wujud baru (neo-dwifungsi). Akibatnya, aparat penegak hukum yang seharusnya bertindak independen kini terserap ke dalam jaring-jaring oligarki politik, menjadikannya tumpul ke atas terhadap mafia pajak, tambang illegal, dan koruptor PSN, namun sangat responsif dan represif terhadap rakyat yang mempertahankan tanah adat atau hak buruh mereka.

Deprivasi Relatif dan Alienasi Kolektif

Melihat kebijakan ini dari perspektif sosiologi dan psikologi massa menguak ancaman disintegrasi sosial yang sangat serius. Ted Robert Gurr (1970) dalam karyanya yang monumental, Why Men Rebel, menjelaskan bahwa potensi kekerasan sosial atau pemberontakan tidak timbul semata-mata karena kemiskinan absolut, melainkan karena relative deprivation (deprivasi relatif). Deprivasi relatif adalah perasaan ketidakadilan yang muncul ketika terdapat kesenjangan yang tajam antara value expectations (apa yang dipercayai layak diterima oleh masyarakat) dengan value capabilities (apa yang nyata-nyata diberikan oleh keadaan atau negara).

Ketika ratusan ribu ASN kelas bawah, guru honorer, dan pegawai rendahan di berbagai kementerian/lembaga dipaksa menerima pil pahit kebijakan "efisiensi anggaran"—seperti pemangkasan honorarium, penundaan kenaikan tunjangan, atau pengetatan biaya operasional – mereka menyaksikan sektor pertahanan dan keamanan justru digelontorkan anggaran berlimpah. Kesenjangan psikologis ini memicu deprivasi relatif yang mendalam. 

Publik bertanya secara rasional dan kritis: berapa jumlah personel TNI dan Polri di republik ini dibandingkan dengan jutaan rakyat miskin, petani yang kehilangan tanah, buruh dengan upah murah, serta ASN rendahan yang menopang pelayanan publik sehari-hari? Memanjakan kelompok yang jumlahnya relatif sedikit demi stabilitas keamanan, seraya mengabaikan mayoritas warga yang menopang perekonomian nasional, adalah formula klasik menuju kekecewaan massal (mass alienation).

Secara psikologis, masyarakat mengalami cognitive dissonance (disonansi kognitif) (Festinger, 1957) dan kecemasan eksistensial. Narasi pemerintah tentang "Indonesia Emas 2045", pertumbuhan ekonomi tinggi, serta janji pembukaan 19 juta lapangan kerja bertolak belakang secara ekstrem dengan kenyataan sulitnya mencari pekerjaan, mahalnya harga bahan pokok, dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Disonansi yang dipelihara terus-menerus ini merusak social trust (kepercayaan sosial) terhadap pemerintah (Fukuyama, 1995).

Ketika publik melihat bahwa penegakan hukum digunakan untuk membidik lawan politik melalui OTT KPK yang tebang pilih, sementara kasus-kasus mega-korupsi di sektor batu bara, kelapa sawit, dan PSN yang melibatkan kroni kekuasaan tidak disentuh, kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi mencapai titik terendah. Efek jangka panjangnya adalah munculnya perlawanan tersembunyi (subterranean resistance) sebagaimana dijelaskan oleh James C. Scott (1985) dalam Weapons of the Weak. Pegawai rendahan yang terdampak efisiensi mungkin tidak akan berdemonstrasi di jalanan, namun mereka melakukan resistensi pasif (quiet disloyalty): penurunan produktivitas birokrasi, pengerogotan legitimasi pemerintah dari dalam, dan penolakan politik secara diam-diam di bilik suara pada Pemilu 2029.

Kalkulasi Praetorian dan Bayang-bayang Krisis Multidimensi

Urgensi dan relevansi dari penganalisisan kebijakan ini bermuara pada kalkulasi politik elektoral menuju Pilpres 2029. Dalam kacamata ekonomi politik, kebijakan anggaran tidak pernah bersifat netral; anggaran adalah dokumen politik yang mencerminkan prioritas dan intentif dari rezim yang berkuasa (Wildavsky, 1986). Kecurigaan masyarakat bahwa kenaikan tukin Kemenhan dan perpanjangan usia pensiun TNI/Polri dirancang sebagai langkah konsolidasi kekuasaan Presiden Prabowo Subianto demi mengamankan periode kedua pada 2029 memiliki dasar analisis struktural yang rasional.
Dalam teori kelangsungan hidup rezim (regime survival theory) (Bueno de Mesquita et al., 2003), seorang pemimpin harus memuaskan winning coalition (koalisi pemenang) dan essential selectors (aktor-aktor kunci yang memegang kendali atas instrumen kekuasaan). Di tengah bayang-bayang penurunan legitimasi publik akibat krisis ekonomi dan kegagalan program-program prioritas yang tidak efektif, rezim cenderung menggeser tumpuan legitimasinya dari performance-based legitimacy (legitimasi berbasis kinerja kesejahteraan) menjadi coercive-based legitimacy (legitimasi berbasis pemaksaan dan kontrol keamanan).

Skenario ini membawa ancaman yang sangat menakutkan bagi masa depan demokrasi Indonesia. Jika kepuasan masyarakat terus merosot akibat kemiskinan dan efisiensi anggaran yang serampangan, ada kekhawatiran nyata bahwa instrumen TNI dan Polri akan ditarik kembali ke dalam arena politik praktis untuk mengamankan kekuasaan dan meredam ketidakpuasan rakyat menjelang 2029. Penggunaan aparatur keamanan untuk merepresi kebebasan berpendapat, mengintimidasi gerakan kritis masyarakat sipil, serta mengawal kemenangan elektoral akan berujung pada bencana nasional.

Berikut proyeksi dampak jika skenario represif ini terjadi. Pertama, delegitimasi dan kerugian institusional TNI/Polri: kerja keras reformasi militer dan kepolisian pasca-1998 untuk menjadi alat negara yang profesional dan netral akan sirna seketika. Institusi keamanan akan kembali dipandang sebagai "alat kekuasaan rezim" alih-alih pelindung rakyat, merusak moral prajurit di lapangan yang juga merasakan penderitaan keluarga mereka sebagai bagian dari rakyat biasa. Kedua, penderitaan rakyat yang kian parah: pengalihan alokasi fiskal ke sektor keamanan dan proyek patronase mengurangi porsi anggaran untuk pendidikan, kesehatan, subsidi pertanian, dan jaminan sosial. Ketiga, krisis kepercayaan internasional dan domestik: kehilangan kepercayaan (loss of trust) terhadap kepastian hukum dan stabilitas politik akan memicu pelarian modal (capital flight), memperburuk nilai tukar, dan memperdalam krisis ekonomi. Keempat, resiko eskalasi chaos: represi yang berlebihan terhadap ketidakpuasan rakyat yang sudah berada di puncak kejenuhan dapat memicu ledakan sosial (social explosion) yang tidak terkendali, menghantarkan negara ke dalam krisis multidimensi seperti tahun 1998.

Ada pula kalkulasi taktis-populis yang patut diwaspadai: satu atau dua tahun menjelang Pilpres 2029, pemerintah mungkin secara mendadak mencabut atau melunakkan kebijakan efisiensi anggaran, membagikan bantuan sosial (bansos) secara masif, atau menaikkan kembali gaji ASN/guru honorer untuk membeli kembali simpatinya (vote-buying through fiscal maneuvers). Namun, psikologi massa yang telah terakumulasi oleh rasa dikhianati tidak mudah disembuhkan oleh pancingan bansos sesaat. Amarah diam dari ratusan ribu pegawai rendahan dan jutaan rakyat yang terdampak efisiensi telah membentuk memori kolektif yang sulit dihapus.

Mengembalikan Republik ke Pangkuan Demokrasi Sipil

Republik ini didirikan di atas cita-cita luhur atas Asas Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bukan untuk melayani kepentingan elite oligarki atau membangun keistimewaan bagi kasta keamanan tertentu. Untuk mencegah terjadinya kebangkrutan demokrasi dan krisis multidimensi menuju 2029, langkah-langkah korektif mendasar harus segera diambil oleh seluruh elemen bangsa

Pertama, reorientasi prioritas fiskal dan keadilan anggaran. Pemerintah harus merevaluasi secara menyeluruh kebijakan efisiensi anggaran. Pemangkasan tidak boleh menyasar operasional dasar pelayanan publik, gaji, atau tunjangan ASN rendahan, guru honorer, serta belanja sosial yang menyentuh rakyat miskin. Kenaikan tukin atau alokasi anggaran militer-kepolisian harus terikat pada indikator kinerja akuntabilitas yang transparan, bukan berdasarkan pertimbangan patronase politik.

Kedua, penghentian instrumentalisasi hukum dan segera sahkan RUU Perampasan Aset. Hukum harus dikembalikan pada fungsinya sebagai pengayom keadilan. DPR dan pemerintah harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset tanpa penundaan transaksional. Penegakan hukum oleh KPK, Kejaksaan, dan Polri tidak boleh lagi dijadikan alat penertiban lawan politik atau pelindung bagi mafia pajak, pertambangan ilegal, dan penyalahgunaan PSN.

Ketiga, menjaga netralitas teguh TNI dan Polri. TNI dan Polri harus membentengi diri dari upaya penyeratan ke dalam pusaran politik praktis. Perpanjangan usia pensiun maupun kenaikan tukin tidak boleh dibayar dengan "cek kosong" loyalitas kepada rezim atau figur politik tertentu, melainkan harus dibayar dengan profesionalisme murni untuk menjaga kedaulatan negara dan mengayomi seluruh warga tanpa terkecuali.

Keempat, konsolidasi gerakan civil society dan kesadaran kritis publik. Masyarakat sipil, akademisi, media massa, buruh, tani, dan mahasiswa harus terus menjaga daya kritis. Pengawasan publik yang ketat (public watchfulness) terhadap penyalahgunaan anggaran, penyelewengan hukum, dan indikasi represi adalah satu-satunya benteng terakhir yang dapat mencegah Indonesia terperosok kembali ke dalam jurang otoritarianisme praetorian.

Sejarah mengajarkan kepada kita bahwa kekuasaan yang dibangun di atas bayonet dan pengabaian terhadap penderitaan rakyat adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tandus. Ketika keadilan sosial diabaikan dan hukum dijadikan komoditas, suara rakyat yang sunyi di bilik suara kelak – atau di jalanan – akan menjadi hakim tertinggi yang menentukan nasib kekuasaan itu sendiri. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.