POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengurus, Pengawas dan Manajemen KSP Kopdit Swasti Sari menegaskan bahwa rencana Rapat Anggota Luar Biasa atau RALB pada Sabtu bukan merupakan agenda sah dan resmi dari koperasi tersebut.
Pengurus, pengawas maupun manajemen menegaskan tidak pernah merencanakan kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa yang berdasarkan informasi, akan dilaksanakan di Kota Kupang.
Penegasan tersebut disampaikan Pengurus, Pengawas dan Manajemen KSP Kopdit Swasti Sari dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Pusat KSP Kopdit Swasti Sari pada Jumat, 31 Juli 2026 sore.
Dalam jumpa pers tersebut, hadir tim kuasa hukum KSP Kopdit Swasti Sari yang terdiri dari Frans Tulung dan tim.
Baca juga: KSP Kopdit Swasti Sari Umumkan Tidak Ada Agenda Rapat Anggota Luar Biasa
Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari Wilhelmus Geri mengatakan, dalam rentang sepekan terakhir, anggota yang tersebar di 30 cabang disuguhi informasi yang tumpang tindih terkait akan dilaksanakan RALB.
Karena itu, pengurus menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merencanakan rapat dimaksud.
"Sebagai ketua pengurus, saya tegaskan bahwa pengurus, pengawas dan manajemen tidak pernah merencanakan kegiatan dimaksud. Kami juga tidak mengangkat siapapun untuk melaksanakan Rapat Anggota Luar BIasa (RALB)," tegas Wilhelmus.
Dia menjelaskan, Pengurus dan Pengawas KSP Kopdit Swasti Sari periode 2026-2028 merupakan kepengurusan yang telah disahkan dalam RAT tahun buku 2025 pada 26 April 2026.
Jajaran pengurus dan pengawas telah dilantik oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTT Linus Lusi pada 11 Mei 2026.
Karena itu, kata dia, segenap jajaran pengurus, pengawas maupun manajemen saat ini sedang melaksanakan apa yang diamanatkan dalam RAT sebagai forum tertinggi dalam koperasi.
Agenda inkonstitusional
Ketua pengawas Lukas Wuka Huler mengatakan bahwa RALB secara regulasi diatur dalam undang-undang perkoperasian, dengan turunannya pada peraturan lembaga baik dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Namun demikian, Lukas menegaskan bahwa Rapat Anggota Luar Biasa yang rencananya akan digelar pada Sabtu 1 Agustus 2026 tidak sesuai dengan regulasi tersebut.
"Kami pertegas bahwa dalam aturan dimungkinkan (RALB), tetapi secara mekanisme dan tata cara pelaksanaannya saat ini belum memenuhi syarat. Belum sesuai dengan persyaratan dan regulasi," tegas Lukas.
Sementara Sekretaris Pengurus, Frans Ola Krowin menyebut bahwa apa yang dilakukan oleh beberapa anggota dengan memaksakan untuk melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa adalah sikap yang inkonstitusioanal.
Dia menjabarkan bahwa pelaksanaan RALB didasarkan pada regulasi yang telah diatur baik dalam undang undang maupun secara internal lembaga tersebut.
"Saat ini KSP Kopdit Swasti Sari sedang menghadapi sikap inkonstistsoonal oleh beberapa anggota yang merencanakan kegiatan RALB yang tidak sejalan dengan regulasi," ungkap Frans.
Menurut Frans, dalam Undang Undang perkoperasian mengatur Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera.
Mekanisme pelaksanaan RALB berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19 Tahun 2018, juga harus dilakukan atas permintaan anggota yang disetujui pengurus atau keputusan pengurus yang pelaksanaan diatur dalam AD/ART.
Selain itu, RALB dapat dilakukan apabila adanya keperluan peningkatan usaha, pembahasan keputusan yang belum diputus oleh RAT sebelumnya, adanya penjaminan aset yang melebihi 25 persen aset lembaga, menerima atau menolak kibag pihak ketiga yang nilainya diatas 25 persen.
Sementara itu, dalam ART juga telah diatur bahwa RALB dapat dilaksanakan apabila terjadinya keadaan yang mengharuskan keputusan segera, pengisian kekosongan pengurus dalan koperasi jika sebagian besar tidak aktif atau berhalangan tetap, dan disepakati oleh 1/5 jumlah anggota.
"Saat ini jumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari mencapai 223 ribu, jadi jika dihitung 1/5 dari jumlah anggota maka harus ada sekitar 44 ribu anggota," ungkap Frans.
Tanpa restu pengurus
Frans menyampaikan bahwa dalam surat yang diterima oleh pengurus, penanggung jawab kegiatan RALB adalah Yohanes Sason Helan yang merupakan wakil ketua pengurus. Selain itu, pengurus juga menerima surat permohonan untuk membiayai agenda yang mereka rencanakan.
"Yang menjadi penanggung jawab adalah Bapak Yohanes Sason Helan, yang merupakan salah satu pengurus KSP Kopdit Swasti Sari," kata Frans.
Sason Helan, kata Frans, hadir dan menandatangi daftar hadir dalam pertemuan-pertemuan pengurus pengawas maupun pertemuan dengan manajeman setelah pelantikan, diantaranya rapat perdana pada 15 Mei 2026, rapat bersama manajemen pada 19 Mei 2026, rapat pada 26 Mei 2026, juga rapat pada 28 Mei 2026.
Frans juga mengatakan bahwa, selama ini Sason Helan terlibat melaksanakan kerja pengurus diantaranya sebagai narasumber dan fasilitator pendidikan anggota di Cabang Kota Kupang dan Cabang Rote Ndao, dengan memegang surat tugas bahkan menerima jasa.
Hal itu dikatakan Frans, karena, KSP Kopdit Swasti Sari memegang asas kekeluargaan sebagai asas tertinggi.
Namun demikian, terkait rencana RALB yang menempatkan Sason Helan sebagai penanggung jawab, bukan merupakan agenda dari pengurus, pengawas maupun manajemen.
"Saat ini Pak Jon (Sason Helan) sebagai penanggung jawab tanpa restu pengurus. Pengurus pengawas tidak pernah tahu pengangkatan panitia. Apa yang dilakukan (RALB) adalah inkonstistsoonal," ungkap Frans.
Langkah lain
Terkait keterlibatan Sason Helan selaku salah satu pengurus yang mengagkat dirinya sebagai penanggung jawab RALB, Wilhelm Geri mengaku masih dicermati oleh pihak pengurus, pengawas dan manajemen.
Dia mengatakan, lembaga koperasi merupakan lembaga keuangan yang mengedepankan asas kekeluargaan sehingga terbuka ruang untuk dialog.
Meski demikian, tim kuasa hukum KSP Kopdit Swasti Sari, Frans Tulung mengaku pihaknya terus mencermati perkembangan terkait rencana penyelenggaraan RALB.
Dia mengatakan, apabila RALB tetap dilaksanakan dan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan organisasi maupun hukum yang berlaku, maka pengurus akan menempuh langkah hukum sesuai prosedur.
"Kami akan mengkaji seluruh fakta dan dasar hukumnya. Jika memang terdapat pelanggaran, tentu akan diambil langkah hukum. Namun apabila masih dapat diselesaikan melalui semangat kekeluargaan, itu tentu menjadi pilihan yang lebih baik," ujarnya.
Meski diwarnai polemik mengenai rencana RALB, pengurus memastikan operasional Kopdit Swasti Sari tetap berjalan normal. Jumlah anggota bahkan terus meningkat dari sekitar 217 ribu anggota pada akhir 2025 menjadi sekitar 223 ribu anggota hingga Juli 2026.
Pengurus juga menegaskan tetap menjalankan amanat hasil Rapat Anggota Tahunan serta memastikan pelayanan maksimal kepada seluruh anggota. (*)