Belum Dibahas Bareng Prabowo, Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Pemisahan Dana MBG Baru Berlaku 2028
jonisetiawan August 01, 2026 07:06 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai mendapat respons dari pemerintah.

Meski menyatakan akan mematuhi putusan tersebut, pemerintah memberi sinyal bahwa implementasi pemisahan anggaran kemungkinan belum dapat dilakukan pada APBN Tahun Anggaran 2027.

Alasannya, proses penyusunan APBN 2027 disebut telah memasuki tahap akhir sehingga perubahan besar pada struktur penganggaran dinilai berpotensi mengganggu keseluruhan proses pembahasan yang sedang berlangsung.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Buntut Putusan MK: DPR Peringatkan MBG Berpotensi Kehilangan Anggaran hingga Rp220 Triliun

APBN 2027 Sudah Masuk Tahap Finalisasi

Purbaya menjelaskan bahwa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan kini berada di fase akhir penyelesaian.

Karena itu, apabila struktur pendanaan Program Makan Bergizi Gratis diubah saat ini, pemerintah khawatir proses finalisasi APBN justru menjadi lebih rumit dan memerlukan pembahasan ulang dari awal.

"Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti kusut kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujar Purbaya.

Menurutnya, pertimbangan teknis menjadi salah satu alasan pemerintah memilih menunda penerapan skema baru agar proses penyusunan APBN tidak mengalami keterlambatan.

Pemerintah Pastikan Tetap Patuh pada Putusan MK

Meski mengisyaratkan implementasi baru dilakukan pada APBN 2028, Purbaya menegaskan pemerintah tetap menghormati dan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia menyebut pemerintah tidak memiliki niat mengabaikan putusan tersebut, melainkan hanya mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang dinilai paling memungkinkan dari sisi administrasi maupun penganggaran.

"Kita akan ikutin, kita akan lihat. Mungkin kalau kita ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028 lah," ucapnya.

Dengan demikian, pemerintah masih memiliki waktu untuk menyusun formula baru mengenai sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis tanpa lagi menggunakan pos anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi.

POLEMIK MBG - (Ilustrasi) Pemilik dapur MBG di Ponorogo sunat budget menu dari Rp10 ribu menjadi Rp6.500 per porsi. Kepala SPPG turut menerima intimidasi jika tidak menuruti keinginan pemilik dapur MBG tersebut.
POLEMIK MBG - (Ilustrasi) Menu MBG. Pemerintah mengisyaratkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan kemungkinan baru diterapkan pada APBN 2028, meski tetap menyatakan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. (Instagram @badangizinasional.ri)

Belum Dibahas Bersama Presiden

Saat ditanya apakah skema pemisahan anggaran tersebut telah dibicarakan dengan Presiden Prabowo Subianto, Purbaya mengaku pembahasan tersebut belum dilakukan.

"Belum," imbuh Purbaya.

Pernyataan singkat itu menunjukkan bahwa pemerintah masih berada pada tahap awal dalam merumuskan langkah lanjutan pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Penyisiran Besar-besaran BGN: 414 Dapur MBG Belum Beroperasi tapi Sudah Terima Dana

MK Perintahkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Pendidikan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Kamis (30/7/2026), MK memerintahkan agar alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Perkara tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lainnya yang mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program MBG.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa program pembagian makanan bergizi tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny Nurbaningsih.

Tujuan Pemisahan Anggaran

Mahkamah menjelaskan bahwa pemisahan anggaran tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi minimal anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," jelasnya.

Meski memerintahkan pemisahan sumber pendanaan, Mahkamah tetap menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sah secara konstitusional.

"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024," ujarnya.

Baca juga: Intip Putusan Terbaru MK Soal Sumber Anggaran MBG, Bukan Lagi Lewat Dana Pendidikan

Pemerintah Kini Dihadapkan pada Tantangan Menyusun Skema Baru

Putusan Mahkamah Konstitusi membuat pemerintah harus menyiapkan formula pembiayaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis pada APBN mendatang.

Jika sinyal yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa benar-benar diterapkan, maka APBN Tahun Anggaran 2027 masih akan menggunakan skema yang telah disusun sebelumnya, sementara penyesuaian penuh terhadap putusan MK baru mulai diberlakukan pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Ke depan, pemerintah dituntut memastikan program prioritas nasional tersebut tetap berjalan tanpa mengurangi amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan, sekaligus menjaga keberlanjutan pendanaan bagi jutaan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.