KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi PT Jasindo, Rugikan Negara Rp 15,6 Miliar
Nur Rohman Urip July 30, 2026 11:56 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020.

Keempat tersangka yakni mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo Untung Hadi Santoa, mantan Manajer Manajemen Risiko PT Pelni Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

"Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/7/2026).

KPK menduga para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.

"Jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp 263 miliar," sambungnya.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.