Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. NH terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Rudi menambahkan, terhitung mulai Kamis (30/7/2026) hingga 20 hari ke depan, NH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, dia menyebut hingga saat ini penyidik telah memeriksa 24 orang saksi dalam perkara tersebut.
"Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," jelas dia.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penyidik menilai Febrie menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat Kejaksaan.
Sementara itu, nama Tan Kian sebelumnya juga menjadi sorotan dalam perkara ini. Ia sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) terkait tiga perkara yang saat itu tengah diusut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan status Tan Kian saat itu masih sebagai saksi meski sempat diamankan oleh penyidik.
"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).