Pimpinan Komisi X DPR Sambut Baik Putusan MK Soal Program MBG Harus Dipisah Dari Anggaran Pendidikan
Adi Suhendi July 31, 2026 12:20 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028.

Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian bahwa alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan.

Lalu mengatakan, Komisi X DPR mengapresiasi sekaligus mendukung langkah MK yang menegaskan anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk mendukung kualitas layanan pendidikan di Indonesia.

"Kami tentu mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan," kata Lalu Hadrian saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/7/2026).

Lalu menilai, putusan tersebut menjadi kepastian hukum atas pelaksanaan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. 

Dengan demikian, dana tersebut benar-benar digunakan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.

Baca juga: MK Tegaskan Anggaran Pendidikan Tak Boleh Tergerus untuk MBG, Bisa Hambat Gaji dan Tunjangan Guru

"Putusan ini memberikan kepastian bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen benar-benar digunakan untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan," ujar legislator PKB itu.

Meski demikian, Lalu menegaskan Komisi X tetap memandang Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. 

Namun, menurutnya, sumber pembiayaan program tersebut harus dipisahkan agar tidak mengurangi anggaran yang dibutuhkan sektor pendidikan.

Baca juga: Alasan MK Beri Pemerintah Waktu Dua Tahun Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang baik dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Namun, pembiayaannya perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan agar tidak mengurangi pemenuhan kebutuhan fundamental pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan layanan pembelajaran," ujarnya.

Program Bisa Berjalan Optimal

Menurut Lalu, pemisahan sumber pendanaan justru akan membuat sektor pendidikan dan Program MBG sama-sama dapat berjalan optimal sesuai tujuan masing-masing.

"Dengan pemisahan ini, baik sektor pendidikan maupun Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan secara optimal sesuai dengan tujuan dan mandat konstitusionalnya masing-masing," katanya.

Lebih lanjut, Lalu berharap putusan MK menjadi momentum bagi pemerintah untuk semakin memperkuat komitmen dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional, tanpa mengurangi keberlanjutan program-program strategis lainnya.

"Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan, sehingga setiap anak bangsa dapat memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan tanpa mengurangi pelaksanaan program-program kata dia.

Mahakamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian permohonan ihwal gugatan penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (30/07/2026).

Dengan ada putusan MK, anggaran program MBG harus dipisah dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan dalam APBN tahun mendatang.

Pemisahan itu berlaku paling lambat dalam APBN 2028.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan. 

Hal itu penting karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental tidak boleh terdampak atau dikurangi.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan Ketua Pengurus Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB) Miftahol Arifin; Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Pengurus TB Nusantara Umran Usman; Dzakwan Fadhil PUtra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rizka Anung Andita selaku pelajar/mahasiswa; serta Sa'ed seorang guru honorer.

MK menangani tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang teregistrasi dengan Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026. 

Sidang ini menguji konstitusionalitas norma Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 serta Pasal 49 ayat 1 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

Para pemohon sama-sama mempersoalkan dimasukkannya anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBN.

Para pemohon berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari guru honorer, dosen, advokat, mahasiswa hingga yayasan pendidikan. 

Mereka pada dasarnya tidak menolak Program MBG. 

Namun menilai program tersebut seharusnya tidak dibiayai dari pos anggaran pendidikan karena berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan utama pendidikan, seperti kesejahteraan guru dan dosen, sarana prasarana, beasiswa, serta pendanaan riset.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan bertentangan dengan UUD 1945, atau setidaknya dimaknai bahwa program MBG tidak termasuk dalam komponen anggaran pendidikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.