Ferry Boboho, Saksi Penting Kasus Febrie Adriansyah Akan Dititipkan ke LPSK, Kejagung Ungkap Alasan
Adi Suhendi July 31, 2026 12:20 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bakal menitipkan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam waktu dekat.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selalu Tim 9 Kejagung menyatakan, rencana itu dilakukan demi menjaga keselamatan Ferry Boboho yang disebut sebagai saksi penting dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Untuk Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK," kata Rudi kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Kendati demikian, Rudi belum membeberkan lebih jauh apakah terdapat keterlibatan Ferry dalam kasus pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah.

Dia hanya menjelaskan bahwa saat ini status hukum Ferry dalam perkara ini masih sebagai saksi dan ke depan yang bersangkutan akan dititipkan kepada LPSK.

Ihwal rencana ini, Rudi juga membeberkan bahwa hingga saat ini Tim 9 masih membutuhkan keterangan dari Ferry untuk mengungkap lebih jauh kasus Febrie Adriansyah.

Baca juga: Tim 9 Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho terkait Pengusutan Kasus TPPU Febrie Adriansyah

"Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan kita titipkan ke LPSK. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," jelasnya.

Adapun Ferry Boboho sendiri sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah.

Ferry diperiksa bersama dengan pengusaha Tan Kian oleh Tim 9 Kejagung pada Kamis (30/7/2026) siang.

Tiga Tersangka 

Dalam kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah, tiga orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiga tersangka tersebut di antaranya advokat Don Ritto, pengusaha Nurman Herin, dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Advokat Don Ritto menjadi orang pertama yang ditetapkan tersangka saat perkara masih ditangani Polri.

Kemudian, Febrie Adriansyah ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (24/7/2026) malam dan kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Baca juga: Pengacara Don Ritto Ungkap Sosok Ferry Boboho di Kasus Febrie, Kerap Jual Nama Petinggi Kejagung

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka pada 30 Juli 2026. Nurman ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan kini sudah ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.