Eks Wakapolri Oegroseno Diperiksa Bareskrim 5 Jam: "Tak Ada Kesengajaan"
Acos Abdul Qodir July 31, 2026 12:20 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjalani klarifikasi selama lima jam oleh penyelidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, serta Sespim Polri di Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Usai pemeriksaan, Oegroseno keluar mengenakan pakaian purnawirawan dengan topi mutz berpangkat bintang tiga dan didampingi sejumlah relawan.

Oegroseno mengatakan sebagai pejabat maupun manusia, setiap orang dapat memiliki kekurangan dalam menjalankan tugas. Namun, ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam persoalan yang kini diselidiki.

"Siapa pun kita, kita ini manusia. Manusia mau pangkat apa pun pasti ada kelemahan atau kelebihan. Jadi terutama saat menjabat, kadang-kadang ada kealfaan dan sebagainya, tapi kesengajaan tidak ada," kata Oegroseno.

Diketahui, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan lahan dan hibah aset Polri periode 2010–2014. Pada periode itu, Oegroseno pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, yakni Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri 2011–2012, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri 2012–2013, serta Wakapolri pada 2 Agustus 2013 hingga 4 Maret 2014.

Baca juga: Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK di Hotel Jakarta, Bersama Teman Wanita

17 Pertanyaan dalam Pemeriksaan

Kuasa hukum Oegroseno, Yasena, mengatakan kliennya diperiksa sekitar lima jam dengan 17 pertanyaan dari penyelidik.

Menurut dia, sejumlah pertanyaan memiliki rincian lanjutan, namun seluruhnya telah dijawab berdasarkan pengetahuan Oegroseno terkait perkara tersebut.

"Isi daripada pemeriksaan itu poinnya cuma ada 17 pertanyaan, tapi ada satu pertanyaan isinya beranak. Ada yang lima, ada enam, ada delapan. Nah, gitu. Ya, 17 pertanyaan saja," ujar Yasena.

Yasena menyebut Oegroseno memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya dan membantah keterlibatan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Oegroseno Jelaskan Pengadaan Lahan Polri

Oegroseno menjelaskan proses pengadaan lahan yang kini diperiksa penyelidik.

Ia mengatakan setelah proses hibah selesai pada 2012, Lemdiklat Polri mengajukan dana hibah sekitar Rp121 miliar dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dana tersebut, kata dia, digunakan untuk fasilitas pendidikan Polri dan perluasan aset negara, termasuk pembangunan sarana Sespim Polri Lembang serta perbaikan fasilitas Sepolwan dan Lemdiklat.

Ia menyebut lahan yang awalnya direncanakan sekitar lima hektare kemudian menjadi 6,3 hektare setelah negosiasi dengan pemilik, dengan nilai pembayaran tetap sama.

"Itu sudah dibayar semua, sudah lunas, selesai. Jadi tidak ada satu pun uang yang keluar ke mana pun, baik ke saya maupun ke yang lain yang saya tahu selama ini," ujar Oegroseno.

Oegroseno juga mengaku pernah menolak pemberian uang Rp1 miliar dan tawaran tanah seluas 1.000 meter persegi dari pemilik lahan setelah proses pengadaan selesai.

Ia mengatakan penolakan itu dilakukan karena tidak ingin menerima pemberian yang berkaitan dengan pekerjaan kedinasan.

Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Bingung Sampai Harus Diklarifikasi soal Dugaan Korupsi Lahan Sepolwan

Polri Masih Selidiki Dugaan Korupsi

Kortas Tipidkor Polri menyatakan perkara pengadaan lahan Sepolwan di Ciputat dan Sespim Polri di Lembang masih dalam tahap penyelidikan.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyelidikan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

"Saat ini masih penyelidikan jadi yang namanya penyelidikan sesuai KUHAP adalah menentukan ada tidaknya tindak pidana," kata Ahmad.

Polri juga membantah adanya kriminalisasi terhadap Oegroseno dan menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan temuan dalam proses penyelidikan.

Proses hukum perkara pengadaan lahan Sepolwan dan Sespim Polri masih berjalan. Keterangan Oegroseno menjadi bagian dari pendalaman penyelidik untuk memastikan fakta dan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.