KPI Aceh Himpun Masukan Revisi UU Penyiaran, Usulkan Penguatan Pengawasan Konten Digital
Nur Nihayati July 31, 2026 06:03 AM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penjaringan Masukan terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran” di Ibex Coffee & Kitchen, Lampineung, Banda Aceh, Kamis (30/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan inisiatif KPI Aceh sebagai respons terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

FGD menghadirkan Anggota DPR RI M. Nasir Djamil yang juga sebagai anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Dr. Edi Yandra.

Baca juga: Menteri Kebudayaan Sambut Baik Usulan KPI Aceh Terkait Pelestarian Radio Rimba Raya

Kemudian, pakar hukum Prof. Iskandar A. Gani, Dr. Filmansyah, Dr. Hendra Syahputra, akademisi Universitas Syiah Kuala Rahmat Saleh, Wakil Ketua KPI Aceh Samsul Bahri.

Lalu, Komisiomer KPI Aceh lainnya Musdeli, Muhammad Harun, Acik Nova, dan Dr. Muslem Daud, serta sejumlah akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menghimpun berbagai masukan terhadap substansi revisi undang-undang.

Baca juga: KPI Aceh Dorong Radio Rimba Raya Jadi Cagar Budaya Nasional

Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi,  mengatakan  forum tersebut diselenggarakan untuk menghasilkan rumusan rekomendasi yang komprehensif sebagai kontribusi Aceh terhadap pembahasan revisi UU Penyiaran di tingkat nasional.

Perubahan ekosistem media

Menurut dia, salah satu kesimpulan penting yang mengemuka dalam FGD adalah bahwa revisi UU Penyiaran harus mampu menjawab perubahan ekosistem media yang berkembang sangat cepat akibat transformasi digital. 

Regulasi ke depan dinilai perlu mengakomodasi penyiaran konvensional maupun penyiaran berbasis internet secara proporsional, termasuk layanan Over The Top (OTT), User Generated Content (UGC), media sosial, serta berbagai platform digital lainnya, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam pengawasan konten digital.

“Forum ini juga menilai bahwa penguatan kewenangan lembaga penyiaran harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi,” ujarnya.

“Karena itu, pengaturan mengenai penyiaran konvensional, platform digital, media sosial, OTT, UGC, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, para peserta FGD juga berpandangan bahwa pengalaman Aceh dalam penyelenggaraan penyiaran berbasis kekhususan daerah dapat menjadi salah satu referensi dalam penyusunan regulasi nasional. 

Kewenangan khusus

Hal tersebut mengingat Aceh memiliki kewenangan khusus dalam bidang penyiaran sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 153 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang kemudian ditindaklanjuti melalui Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. 

Lebih lanjut, Reza menyampaikan bahwa forum turut menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran konten digital yang tidak hanya berorientasi pada tindakan take down, tetapi juga perlu didukung mekanisme pemberian sanksi yang mampu menimbulkan efek jera, sehingga kepatuhan terhadap regulasi penyiaran semakin meningkat.

“Selama ini KPI identik dengan pengawasan televisi dan radio. Namun di Aceh, kami telah mengembangkan model pengawasan yang juga menyasar penyiaran berbasis internet.

Pengalaman ini menunjukkan bahwa KPI memiliki kapasitas untuk melakukan pengawasan terhadap siaran digital apabila didukung oleh regulasi yang jelas,” ungkapnya.

“Apa yang sedang dijalankan KPI Aceh hari ini dapat menjadi salah satu referensi, bahkan role model, bagi penyusunan sistem pengawasan penyiaran internet di tingkat nasional dalam revisi Undang-Undang Penyiaran,” kata Reza.

Terkait kekhususan Aceh, Reza mengatakan FGD menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi perhatian KPI Aceh dalam penyusunan usulan revisi undang-undang.

Di antaranya adalah perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap keberadaan KPI Aceh dalam regulasi nasional, mempertahankan jumlah komisioner KPI Aceh sebanyak tujuh orang sesuai Qanun Aceh, 

Kemudian, mempertahankan mekanisme pemilihan anggota KPI Aceh oleh DPRA sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi khusus Aceh, serta memberikan ruang bagi KPI Aceh untuk melakukan pengawasan terhadap penyiaran berbasis internet yang berkaitan dengan syariat Islam, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai keacehan.

“Seluruh usulan tersebut lahir dari hasil diskusi para peserta FGD yang terdiri dari akademisi, pakar hukum, pemerintah daerah, dan praktisi penyiaran.

Selanjutnya akan kami rumuskan sebagai rekomendasi KPI Aceh untuk disampaikan kepada para pemangku kepentingan di tingkat nasional sebagai bentuk kontribusi Aceh dalam penyempurnaan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” pungkasnya.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.