OJK Bongkar Perkembangan 32 Kasus Manipulasi Pasar, 17 Selesai Diperiksa
Arthur Gideon July 31, 2026 07:30 AM

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap perkembangan terbaru penanganan 32 kasus terkait pelanggaran manipulasi pasar sepanjang 2026. Hingga 21 Juli 2026, sebanyak 17 kasus telah selesai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, lima kasus masih berada dalam proses pemeriksaan. Adapun 10 kasus lainnya masuk dalam proses penyelesaian pemeriksaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

"Sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, telah dilakukan percepatan penanganan kasus indikasi tindak pidana Pasar Modal dalam penanganan kasus khususnya kasus manipulasi pasar," kata Hasan dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Juli 2026, dikutip Jumat (31/7/2026).

OJK pun mempercepat proses penanganan kasus yang memiliki indikasi tindak pidana di pasar modal, khususnya terkait manipulasi pasar.

 

17 Kasus Rampung Diperiksa

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Rabu (13/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Rabu (13/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Hasan merinci posisi penanganan 32 kasus tersebut hingga 21 Juli 2026.

"Adapun update perkembangan penyelesaian 32 kasus terkait pelanggaran manipulasi pasar di tahun 2026, per 21 Juli 2026, sebanyak 5 kasus dalam proses Pemeriksaan, 10 kasus dalam proses penyelesaian Pemeriksaan, dan 17 kasus telah selesai dilakukan Pemeriksaan," ujar Hasan.

Untuk kasus yang pemeriksaannya telah selesai dan berada dalam proses penetapan tindakan administratif, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 100E UU Nomor 4 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang disahkan pada 17 Juni 2026.

Namun, OJK dalam jawaban tertulis tersebut belum memerinci identitas maupun latar belakang pihak yang terkait dengan 32 kasus tersebut. Informasi yang disampaikan baru mencakup jumlah kasus dan tahapan penanganannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.