Komisi Yudisial Papua Awasi Sidang Sengketa Tanah Bukit Jokowi, Soroti Netralitas Hakim
Paul Manahara Tambunan July 31, 2026 07:27 AM

 

​Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA — Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Papua melakukan pemantauan langsung terhadap majelis hakim yang mengadili perkara pidana sengketa tanah Bukit Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis (30/7/2026).

Pemantauan perkara nomor 225/Pid.B/2026/PN Jap ini dilakukan menyusul adanya permohonan resmi dari keluarga pihak yang berperkara.

Asisten Pemantauan sekaligus Person in Charge (PIC) Kantor Penghubung KY Wilayah Papua, Syarif Ramdhan Bekti, menegaskan kehadiran KY bertujuan untuk memastikan jalannya persidangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Fokus kami adalah mengawasi Hakim Ketua dan Hakim Anggota agar dapat menjalankan proses persidangan sesuai aturan yang berlaku," ujar Syarif saat ditemui Tribun-Papua.com di PN Jayapura.

Syarif menegaskan, KY bersikap netral dan tidak memihak kepada pelapor maupun terdakwa.

Baca juga: Eksekusi Bukit Jokowi Skyline Ditunda, Ahli Waris Melawan

Pihaknya bertugas memastikan majelis hakim memberikan kesempatan yang adil serta objektif kepada seluruh pihak.

"Jika ditemukan hal-hal yang janggal selama proses persidangan, itu akan menjadi catatan dan temuan kami untuk dilanjutkan ke tahap verifikasi hingga dilaporkan ke KY Pusat," tegasnya.

Langkah pengawasan ini dinilai kian krusial mengingat saat ini sedang berlangsung rotasi di PN Jayapura, di mana ada sekitar 10 hakim baru yang bertugas, termasuk majelis hakim yang memimpin perkara tersebut.

Penasihat Hukum Pertanyakan Pasang Pasal dan Penahanan

Perkara ini menghadirkan terdakwa Herixon Donald Korwa, ahli waris dari Agus J. Korwa, yang terlibat sengketa tanah perdata di kawasan Bukit Jokowi.

Dalam persidangan sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa, Yulius Lala'ar, telah melayangkan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Arifin.

Yulius menilai JPU keliru menerapkan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (setara Pasal 263 ayat (2) KUHP lama) terkait dugaan penggunaan surat palsu.

BUKIT JOKOWI - Bukit Jokowi, satu di antara destinasi wisata di Kota Jayapura yang menyuguhkan panorama Teluk Youtefa dan icon Kota Jayapura, Jembatan Youtefa atau biasa disebut Jembatan Holtekamp atau Jembatan Merah Papua.
BUKIT JOKOWI - Bukit Jokowi, satu di antara destinasi wisata di Kota Jayapura yang menyuguhkan panorama Teluk Youtefa dan icon Kota Jayapura, Jembatan Youtefa atau biasa disebut Jembatan Holtekamp atau Jembatan Merah Papua. (TRIBUN-PAPUA.COM/ROY RATUMAKIN)

"JPU seharusnya membuktikan terlebih dahulu tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (1) KUHP Baru. Klien kami tidak pernah menerima putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa surat pelepasan tanah tersebut palsu," kata Yulius.

Ia mengungkapkan, dalam perkara perdata sebelumnya nomor 124 melawan pelapor Nazaruddin Toatubun, pihak terdakwa justru memenangkan gugatan.

Selain penerapan pasal, tim kuasa hukum juga menyesalkan keputusan majelis hakim yang mendadak menahan kliennya saat pelimpahan berkas ke pengadilan.

Baca juga: Sidang Sengketa Lahan Bukit Jokowi Memanas, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Kabur dan Prematur

Padahal, selama tahap penuntutan di kejaksaan, terdakwa bersikap kooperatif dan berstatus tahanan kota.

"Sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai, kami menanyakan nasib permohonan penangguhan penahanan. Namun, Ketua Majelis menyampaikan permohonan penangguhan seharusnya diajukan sejak awal bersamaan berkas perkara oleh JPU," tutur Yulius.

Meski menyayangkan argumentasi majelis hakim tersebut, pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat bertindak profesional, objektif, dan bebas dari emosi pribadi dalam mengadili perkara ini.

Persidangan perkara pidana sengketa tanah Bukit Jokowi ini ditunda dan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 4 Agustus 2026 dengan agenda Tanggapan JPU atas Eksepsi Penasihat Hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.