TRIBUNTRENDS.COM - Perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Penetapan itu menjadikan Nurman sebagai tersangka ketiga dalam kasus TPPU yang berkaitan dengan temuan valuta asing bernilai miliaran rupiah serta emas seberat 74 kilogram.
Sebelum Nurman, Kejaksaan Agung lebih dahulu menetapkan advokat Don Ritto dan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Keduanya kini telah menjalani proses penahanan.
Meski demikian, penyidik belum membeberkan secara rinci keterlibatan Nurman Herin dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Kejelasan yang disampaikan sejauh ini hanya terkait dugaan peran Nurman yang disebut ikut terlibat dalam rangkaian tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.
Baca juga: Dugaan Perang Geng di Kasus Febrie Adriansyah, Eks Pejabat BIN: Diamputasi agar Tidak Berbahaya
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyebut keterlibatan Nurman masih berkaitan dengan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.
“Diduga turut serta dalam TPPU,” kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026) malam.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Nurman Herin dan mengumpulkan sejumlah keterangan yang dianggap relevan.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang terus berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Rudi, tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Nurman.
"Dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim 9 menetapkan tersangka NH (Nurman Herin) terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah penyidik ini menambah daftar pihak yang terseret dalam kasus TPPU yang berawal dari penyelidikan terhadap Febrie Adriansyah.
Perkara tersebut terus menjadi sorotan karena melibatkan temuan aset bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nurman Herin diketahui merupakan teman lama Febrie Adriansyah.
Sama seperti Don Ritto, Nurman Herin merupakan teman satu almamater Febrie Adriansyah di Universitas Jambi.
Nurman Herin disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Febrie yang berperan sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang jaringan bisnis dalam TPPU yang kini diusut Kejaksaan Agung.
Sama seperti Don Ritto, nama Nurman Herin muncul dalam perusahaan-perusahaan dalam lingkaran perkara Febrie.
Nurman Herin disebut-sebut sebagai seorang pengusaha.
Baca juga: Kejanggalan Kematian Sutrimo Karumga Febrie Adriansyah: Sosok Pengantar Jenazah, Penyebab Meninggal
Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi Febrie Adriansyah setelah menerima pelimpahan kasus dari Kortas Tipidkor Polri.
Tiga Sprindik baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Seiring dengan terbitnya tiga sprindik terkait kasus Febri Adriansyah, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari 9 orang jaksa
Sembilan orang yang ditunjuk untuk mengusut perkara Febrie sebagian besar merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga akhirnya Kejaksaan Agung pun menetapkan Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) malam dan kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.
(TribunTrends/Tribunnews)