Kasus Asusila Pejabat Bea Cukai Papua Masuki Tahap Penuntutan di Sorong
Petrus Bolly Lamak July 31, 2026 09:30 AM

 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota melimpahkan kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anak laki-laki berusia lima tahun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya.

Kasus tersebut menjerat Kristian Agung Pramono, yang diketahui merupakan pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua.

Baca juga: Penasihat Hukum Korban Pelecehan Anak Soroti Lambatnya Perkara Asusila Pejabat Bea Cukai di Sorong 

Pantauan TribunSorong.com, pelaksanaan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 14.30 WIT, Kamis (30/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harlan, mengatakan pihaknya telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Hari ini kami menerima tersangka dan barang bukti. Selanjutnya perkara akan kami limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," ujar Harlan kepada TribunSorong.com.

Baca juga: Kasus Anak 5 Tahun di Sorong Korban Asusila Pejabat Bea Cukai, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Berkas

Usai pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong untuk menjalani penahanan.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Helly A. Nauly, menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan pendampingan hukum hingga perkara diputus di pengadilan.

"Prinsip kami menghormati proses hukum dan akan mengawal hak-hak tersangka. Kami juga akan melakukan pembelaan terhadap setiap sangkaan yang diajukan penyidik," katanya.

Di sisi lain, penasihat hukum korban, Benny Charles Sarlout, mengapresiasi kinerja penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota yang telah menuntaskan proses penyidikan hingga tahap pelimpahan ke Kejari Sorong.

Menurut Benny, meskipun penanganan perkara memerlukan waktu, pihaknya menghormati setiap tahapan hukum yang telah dilalui hingga akhirnya memasuki proses tahap II.

Ia berharap seluruh pihak turut mengawal jalannya persidangan sehingga proses hukum dapat berjalan secara adil dan pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. (tribunsorong.com/safwan ashari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.