Pecatan Polisi Jalani Sidang Perdana di PN Sorong Imbas Tikam Eks Adik Ipar
Petrus Bolly Lamak July 31, 2026 09:30 AM

 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang perdana kasus dugaan penikaman terhadap mantan adik ipar yang melibatkan mantan anggota Polri Bripda Muh. Arfandi Manaf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (29/7/2026).

Bripda Muh. Arfandi Manaf didakwa melakukan penikaman terhadap mantan adik iparnya, Ardhalina Lanuhu (24), di Perumahan A5 Jaya Permai, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

Baca juga: Inilah Hasil Sidang Etik Kasus Polisi Tikam Eks Adik Ipar, Perkara Lanjut ke PN Sorong

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Bayu mengatakan, sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Azharul Nugraha Putra Paturusi dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Sidang perdana telah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan dan dihadiri terdakwa Muh. Arfandi Manaf," ujar Bayu, Kamis (30/7/2026).

Dalam persidangan, terdakwa mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap korban. 

Baca juga: Sidang Kode Etik Polisi Tikam Eks Adik Ipar di Sorong Bergulir: Pelaku Terancam PTDH

Menurut jaksa, motif tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati dan dendam terhadap Ardhalina.

"Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana yang dilapis dengan pasal tindak pidana lainnya," kata Bayu.

Terdakwa juga mengakui sempat mengonsumsi minuman keras sebelum melancarkan aksinya.

"Setelah mengonsumsi minuman keras, terdakwa masuk ke dalam rumah, mendatangi korban yang berada di atas kasur, lalu melakukan penusukan berulang kali," jelasnya.

Baca juga: Kasus Polisi Tikam Eks Adik Ipar di Sorong Bergulir, Kuasa Hukum Melapor ke Komnas HAM

Jaksa menambahkan, persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Pernah Dipecat Lewat Sidang Etik

Sebelumnya, Bripda Muh. Arfandi Manaf telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat Daya.

Ketua Sidang Etik AKBP Mathias Yosia Krey mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan etik.

"Dengan pertimbangan selama persidangan di Aula Polres Sorong, kami menjatuhkan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan," ujar Mathias kepada TribunSorong.com, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan, setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan dan arahan pimpinan.

Dalam sidang etik, Arfandi juga mengakui aksi penikaman itu telah direncanakan sebelumnya.

Ia mengaku marah setelah percakapannya dengan korban melalui WhatsApp diwarnai kata-kata kasar dan khawatir isi percakapan tersebut diketahui mertuanya.

"Pelaku mengaku cemburu dan menyimpan dendam terhadap korban sehingga merencanakan aksi tersebut," kata Mathias.

Baca juga: Kasus Polisi Tikam Mantan Adik Ipar di Sorong, Bripda Arfandi Terancam Dipecat

Menurutnya, rencana pembunuhan itu gagal karena aksi pelaku diketahui warga sekitar sehingga ia melarikan diri.

Selain itu, sidang etik juga menghadirkan sejumlah saksi, termasuk seorang perempuan yang mengaku telah menikah siri dengan pelaku.

Hasil sidang etik tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolda Papua Barat Daya dan menjadi dasar proses hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.