TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Masa kerja 1.796 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo akan berakhir pada 30 September 2026.
Hingga kini, kepastian mengenai perpanjangan kontrak mereka masih menunggu keputusan Wali Kota Gorontalo.
Pembahasan mengenai kelanjutan kontrak tersebut berlangsung di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi tekanan.
Saat ini, belanja pegawai Pemerintah Kota Gorontalo tercatat mencapai 38 persen dari APBD atau masih berada di atas batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, Mohammad Mulky Datau, mengatakan jumlah PPPK penuh waktu yang kini bertugas di lingkungan Pemkot Gorontalo mencapai 872 orang. Adapun PPPK paruh waktu berjumlah 1.796 orang, berkurang dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 1.821 orang.
"Untuk PPPK full saat ini ada 872 orang, sedangkan PPPK paruh waktu ada 1.796 orang," ujar Mulky kepada Tribun Gorontalo.
Ia menjelaskan, status PPPK penuh waktu telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, terkait PPPK paruh waktu, pemerintah daerah masih menunggu kepastian regulasi lanjutan sebagai dasar penentuan kebijakan ke depan.
Mulky mengungkapkan, tingginya porsi belanja pegawai masih menjadi tantangan bagi pemerintah daerah.
"Untuk sementara belanja pegawai Kota Gorontalo di angka 38 persen, belum sesuai UU HKPD karena maksimal belanja pegawai itu 30 persen. Jadi kita masih kelebihan belanja pegawai," katanya.
Meski demikian, ia menjelaskan anggaran untuk PPPK paruh waktu saat ini belum masuk dalam komponen belanja pegawai, melainkan masih dialokasikan pada pos belanja barang dan jasa.
Karena itu, menurutnya, keputusan mengenai kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu masih menunggu kebijakan kepala daerah.
"Kontrak PPPK paruh waktu nanti berakhir 30 September. Untuk perpanjangan kontrak kerja mereka masih menunggu kebijakan kepala daerah," ujarnya.
Selain mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, evaluasi kinerja para PPPK juga menjadi salah satu faktor dalam menentukan kelanjutan kontrak.
Mulky menjelaskan, proses penilaian dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) karena perjanjian kerja berada di bawah kewenangan kepala OPD.
Hingga kini, BKPP Kota Gorontalo belum menerima laporan hasil evaluasi dari seluruh perangkat daerah.
"Evaluasi memang dikembalikan ke OPD masing-masing karena kontraknya dengan OPD atau kepala dinas masing-masing. Sampai sekarang kami belum menerima hasil evaluasi tersebut," katanya.
Ia menambahkan, jumlah PPPK terbanyak di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo saat ini bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, menyatakan pemerintah daerah masih berupaya mempertahankan keberadaan PPPK paruh waktu meski kondisi fiskal belum sepenuhnya pulih.
Menurutnya, Pemkot Gorontalo mengalokasikan sekitar Rp2,3 miliar setiap bulan untuk membayar gaji sekitar 1.800 PPPK paruh waktu.
Besaran gaji yang diterima bervariasi, mulai Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, bergantung pada beban kerja, jenis pekerjaan, dan tingkat pendidikan.
Nuryanto menegaskan, peluang perpanjangan kontrak tetap terbuka bagi PPPK yang menunjukkan kinerja dan disiplin kerja yang baik.
"Insyaallah masih dipertahankan sepanjang mereka berkinerja baik. Kalau ada yang tidak disiplin tentu akan menjadi bahan pertimbangan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila ribuan PPPK paruh waktu tidak lagi diperpanjang, kondisi tersebut berpotensi menambah jumlah pengangguran di Kota Gorontalo.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mempertimbangkan moratorium penerimaan pegawai baru sebagai salah satu langkah mengendalikan belanja pegawai, sembari mengoptimalkan sumber daya aparatur yang telah ada. (*/Wawan)