Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Korupsi PLTA Musi ke Tipikor, 9 Terdakwa Menunggu Sidang
M Syah Beni July 31, 2026 10:54 AM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Perkara dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan AVR System PLTA Musi memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Dengan pelimpahan tersebut, proses penanganan kasus korupsi PLTA Musi kini memasuki tahap persidangan dan tinggal menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana.

Pantauan TribunBengkulu.com, pelimpahan perkara ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses pembuktian di pengadilan. Dalam persidangan nanti, jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan, menghadirkan alat bukti dan saksi, sementara para terdakwa akan memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan bahwa seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Terkait dengan Tipikor perkara PLTA Musi, sudah kita lakukan pelimpahan ke PN Tipikor untuk sembilan orang tersangka. Saat ini kita menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor," ujar Fri Wisdom.

Ia menjelaskan, setelah seluruh administrasi perkara dinyatakan lengkap, pengadilan akan menetapkan majelis hakim dan menjadwalkan sidang perdana.

Jaksa Siapkan Pembuktian Dugaan Korupsi PLTA Musi

Menghadapi proses persidangan, Kejati Bengkulu telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berpengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa akan menghadirkan berbagai alat bukti serta saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap sembilan terdakwa.

Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan administrasi, tetapi juga dugaan penggelembungan harga (mark up), proses pengadaan, hingga penentuan nilai proyek penggantian AVR System dan Sistem Kontrol Utama PLTA Musi.

Dugaan Mark Up Proyek PLTA Musi

Kasus korupsi PLTA Musi berawal dari penyidikan atas proyek penggantian AVR System dan Sistem Kontrol Utama yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, proyek tersebut diduga mengalami mark up yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Penyidik kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat internal PLN, vendor penyedia, hingga rekanan pelaksana proyek.

Selama penyidikan, Kejati Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi, menyita dokumen, meminta keterangan ahli, hingga melakukan audit kerugian negara sebagai dasar penyusunan dakwaan.

Kerugian Negara Rp13,4 Miliar Telah Dipulihkan
Sebelumnya, Kejati Bengkulu mengumumkan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah dipulihkan dengan total mencapai Rp13.416.370.000.

Rinciannya meliputi:

Rp2.327.120.000 dari proyek penggantian AVR System.

Rp11.089.250.000 dari proyek penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi.

Seluruh dana tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti melalui rekening resmi penampungan Kejati Bengkulu.

Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan sehingga sembilan terdakwa tetap akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.