Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Benni Indo/Dya Ayu
SURYAMALANG.COM, MALANG RAYA - Rencana operasional Trans Jatim Koridor 2 Malang-Kepanjen memicu desakan dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) agar jalurnya diarahkan lewat tengah kota serta diimbangi skema subsidi bagi pengemudi angkot lokal.
Di saat bersamaan, penanganan perkara Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Batu resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu pada Rabu (29/7/2026) malam.
Pelimpahan tahap dua ini menyeret tiga orang tersangka yang diduga merekayasa pencairan kredit demi mengejar target internal perbankan.
Berikut ulasan selengkapnya:
Sekretaris Organda Kota Malang, Purwono Tjokro Darsono, mengusulkan adanya angkutan kota gratis yang disubsidi dari penghasilan pajak kendaraan, sebagaimana yang sudah diterapkan di beberapa kota di Jawa Barat.
“Jadi ada sisa 20 persen dari pendapatan pajak kendaraan yang digunakan untuk angkutan gratis. Jika itu dilakukan, artinya nanti angkutan kota bisa melintas kawasan kota, termasuk Trans Jatim bisa lewat tengah kota,” kata Purwono kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (30/7/2026).
Purwono menegaskan, pertimbangan Trans Jatim perlu melintasi tengah kota didasari oleh mobilitas masyarakat pekerja yang mayoritas beraktivitas di kawasan pusat kota.
Baca juga: Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Jumat 31 Juli 2026: Udara Kabur dan Cerah, Suhu Dingin 14 °C
Di sisi lain, Organda Kota Malang kembali menagih janji Pemkot Malang terkait penyelenggaraan angkutan pelajar gratis.
Pihaknya menyayangkan molornya pelaksanaan program tersebut yang hingga akhir Juli 2026 belum juga beroperasi.
Menurut Purwono, ketidakpastian ini membuat para sopir angkot terus menunggu, padahal hal ini berdampak langsung pada penghasilan mereka.
"Ya sebenarnya kami menyayangkan janji pemerintah kota. Ketika 20 November Trans Jatim beroperasi, angkutan pelajar katanya Januari, kemudian mundur terus hingga Juli. Sampai sekarang katanya masih persiapan-persiapan," kata Purwono.
Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut mata pencaharian para pengemudi angkot.
"Kadang-kadang seperti ini, kan urusan perutnya teman-teman. Pemerintah kurang sigap," ujarnya.
Selain itu, Organda Kota Malang juga mempertanyakan kejelasan rute Trans Jatim Koridor 2 yang hingga kini dinilai belum pasti.
Beredarnya informasi yang menyebut sebagian rute akan memanfaatkan jalan tol juga memicu kebingungan, mengingat armada bus tidak mungkin mengangkut penumpang di kawasan tol.
Oleh karena itu, Organda meminta penjelasan resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
"Ini yang membingungkan, rutenya sampai sekarang belum jelas. Ada informasi naik tol. Saya minta penjelasan dari Dishub Provinsi," beber Purwono.
Purwono menambahkan, persoalan transportasi umum tidak cukup diselesaikan melalui penataan rute semata.
Pihaknya menilai, Pemkot Malang dapat mengadopsi skema subsidi operasional angkutan umum seperti di sejumlah daerah lain di Jawa Timur.
Untuk mendorong gagasan ini, Organda Kota Malang berencana melakukan komunikasi dengan DPRD Kota Malang.
"Saya rencana mau silaturahmi ke DPRD, karena secara real time, begitu pajak diterima, 20 persennya bisa langsung masuk ke pemerintah daerah. Tinggal kebijaksanaan Pemkot Malang," pungkasnya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqin, menyatakan tingginya minat masyarakat terhadap Bus Trans Jatim harus diimbangi dengan layanan integrasi angkutan kota agar angkot lokal turut merasakan dampak positifnya.
Jika tidak segera diintegrasikan, operasional Bus Trans Jatim dikhawatirkan terus menyerap penumpang tanpa memperhatikan nasib angkutan kota.
"Kalau Trans Jatim berjalan tanpa dibarengi integrasi dengan sistem angkutan kota, tentu sangat disayangkan. Sejak awal kami sudah mendorong agar transportasi lokal juga diberdayakan," tegasnya.
Terkait rencana Pemkot Malang mengoperasikan 80 angkot sebagai angkutan pelajar gratis yang belum berjalan efektif, Anas menyebut program tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi menuju Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Usulan DPRD yang mau dilaksanakan tahun ini kan subsidi angkutan sekolah itu. Tapi saat ini, itu sedang difinalisasi menuju tahap akhir," ujarnya.
Anas menegaskan transportasi publik di kota harus berpihak kepada masyarakat lokal serta tidak mematikan angkutan umum yang sudah ada.
Beralih ke Kota Batu, tiga tersangka kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank pelat merah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (29/7/2026) malam.
Sebelumnya, kasus yang merugikan negara sebesar Rp934 juta atau persisnya Rp 934.861.000 ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Batu.
Setelah pelimpahan tahap dua tersebut, ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
Baca juga: Pengalaman Pertama Naik Trans Jatim, Warga Senang dan Mendukung Koridor 2 Rute Kota Malang-Kepanjen
Tiga tersangka perempuan tersebut berinisial NT (Associate Mantri 1 bank pelat merah Unit Batu 2), DF (guru PPPK di salah satu SD di Kota Batu), dan F (warga Kabupaten Malang).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, salah satu dari tersangka merupakan istri dari ASN di Pemkot Batu.
“Iya, ada tiga tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Batu. Setelah proses pelimpahan para tersangka selanjutnya menjalani penahanan sembari menunggu proses persidangan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Wisnu Sanjaya, Kamis (30/7/2026).
Kuasa hukum NT, Bagas Dwi Wicaksana, menilai perkara yang menjerat kliennya tidak lepas dari mekanisme pencapaian target penyaluran KUR di internal perbankan. Hal ini bakal menjadi poin utama pembelaan pada proses persidangan mendatang.
“Jadi di internal (bank) terdapat target yang harus dipenuhi. Apabila target itu tidak tercapai, implikasinya para mantri bisa mendapat rapor merah. Untuk mengejar target tersebut diduga dilakukan pencarian nasabah yang kemudian terkesan fiktif,” ujar Bagas.
Bagas menegaskan pihaknya akan menguji konstruksi perkara tersebut di meja hijau, termasuk membuktikan kebenaran status debitur fiktif tersebut.
“Nanti akan kami buktikan letak unsur fiktifnya di mana, sebab dalam setiap pencairan kredit juga ada tahapan dan peran dari pimpinan (bank), termasuk proses survei serta pemenuhan persyaratan administratif. Semua itu akan kami uraikan secara terbuka di persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka F, Haitsam Nuril Brantas Anarki, membenarkan kliennya telah menjalani proses pelimpahan tahap dua.
Menurut Nuril, dugaan penyalahgunaan penyaluran KUR ini dipicu oleh upaya mengejar target kredit sehingga pencarian nasabah tidak dilakukan secara organik.
Baca juga: DPPKB Kabupaten Malang Perketat Pengawasan di Daycare, Upaya Cegah Kasus Kekerasan pada Anak
Bahkan, ada beberapa pihak yang hanya menerima sejumlah uang dengan nilai bervariasi dari total plafon pinjaman.
“Dugaan kami ada pihak-pihak yang mengejar target pencarian nasabah sehingga terjadi penyalahgunaan. Ada nama-nama yang digunakan sebagai debitur, sementara proses pengajuan tidak berjalan secara organik” tutur Nuril.
“Bahkan ada yang hanya menerima sejumlah uang dengan nilai yang bervariasi dari plafon pinjaman,” imbuhnya.
Nuril menambahkan, kliennya merupakan pihak eksternal yang hanya diminta membantu mencari calon nasabah tanpa memahami konsekuensi hukum dari mekanisme tersebut.
“Klien kami bukan pegawai (bank). Ia hanya diminta mencari nama calon nasabah dan tidak memiliki kewenangan dalam proses persetujuan kredit. Soal ada atau tidaknya unsur pidana, tentu akan diuji di persidangan,” pungkasnya.