PT Wika Serang-Panimbang Tunggak Pajak Rp7 Miliar ke Pemkab Lebak, Begini Respon Perusahaan 
Wawan Perdana July 31, 2026 11:07 AM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK–PT Wijaya Karya (Wika) Serang-Panimbang tercatat memiliki tunggakan pajak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, dengan nilai sekitar Rp7 miliar.

Kepala Bidang Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Usep Suparno, mengatakan tunggakan tersebut telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2023 hingga 2026.

"Dari 2023 sampai 2026 ini totalnya kurang lebih Rp7 miliar. Itu pokok dan dendanya, karena ada tunggakan yang bersangkutan belum bayar," kata Usep saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Usep, Bapenda Lebak telah berulang kali melakukan upaya penagihan kepada PT Wika Serang-Panimbang. Bahkan, pihaknya telah melayangkan tiga kali surat teguran.

"Teguran pertama diterbitkan oleh Bapenda, teguran kedua ditandatangani Pak Sekda. Setelah teguran kedua tidak ada realisasi, selanjutnya diterbitkan teguran ketiga yang ditandatangani Pak Bupati," ujarnya.

Usep menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pihak PT Wika Serang-Panimbang, tunggakan pajak terjadi karena perusahaan mengalami kerugian sejak 2017 hingga 2026.

"Memang berdasarkan laporan yang sudah diaudit, Wika mencatatkan kerugian yang cukup besar. Sehingga berpengaruh terhadap kemampuan untuk membayar," jelasnya.

Baca juga: Bupati Serang Pastikan Pelebaran Jalan Nasional Bojonegara-Pulo Ampel Segera Direalisasikan

Ia menerangkan, dalam proses pemungutan pajak terdapat tiga aspek yang menjadi pertimbangan, yakni kemampuan wajib pajak untuk membayar, kemampuan pemerintah dalam melakukan penagihan, serta proses rasionalisasi nilai pembayaran.

Menurut Usep, apabila hasil rasionalisasi menunjukkan wajib pajak hanya mampu membayar sebagian dari total kewajiban, maka besaran pembayaran tersebut dapat ditetapkan melalui keputusan Bupati.

"Ketika PT Wika hanya mampu membayarkan sejumlah tertentu, dan setelah proses rasionalisasi dinilai memenuhi ketentuan, maka bisa ditetapkan dalam keputusan Bupati bahwa wajib pajak tersebut membayar sesuai kemampuannya," ucapnya.

Usep menambahkan, penerimaan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Lebak, terutama di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten.

"Berkurangnya dana transfer tersebut membuat kita harus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pendapatan daerah secara keseluruhan tetap terjaga," pungkasnya.

Penjelasan Perusahaan

Sementara itu, Manajer Bidang Pemasaran Strategis dan Pengembangan Tol PT Wika Serang-Panimbang, Muhammad Albagir, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat teguran dari Pemkab Lebak terkait pembayaran PBB-P2.

Namun, menurut Albagir, ketiga surat tersebut diterima atas permintaan PT Wika sendiri untuk disampaikan kepada regulator sebagai bagian dari proses penyelesaian persoalan tersebut.

"Iya betul, memang surat itu kami sendiri yang minta, dan kami sudah komunikasi. Biar kami sampaikan ke regulator, supaya ada penjelasan aturan," ujarnya saat dihubungi Wartawan Tribunbanten.com melalui sambungan telepon.

Albagir menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menunggak pajak. Menurutnya, persoalan yang dihadapi berkaitan dengan regulasi mengenai ruas jalan tol yang kini masuk dalam kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut dia, secara regulasi ruas jalan tol yang telah menjadi objek PNBP seharusnya tidak lagi dikenakan PBB-P2, atau setidaknya dilakukan pemisahan antara ruas jalan tol dan aset nonruas jalan.

"Nah, harusnya kalau sudah PNBP tidak dikenakan PBB-P2, atau harusnya dipisah antara PBB-P2 di ruas jalannya dan nonruasnya. Itu yang belum dilaksanakan," jelasnya.

Ia mengatakan, PT Wika Serang-Panimbang memilih berhati-hati dalam menyikapi persoalan tersebut karena aturan turunannya dinilai belum jelas.

"Karena kami sangat berhati-hati dalam pelaksanaan hal ini. Dan aturan turunannya belum jelas, pada akhirnya kami memutuskan melakukan penyesuaian pembayaran," katanya.

Albagir menambahkan, PT Wika akan mengikuti ketentuan yang berlaku apabila regulasi nantinya mewajibkan perusahaan membayar PBB-P2.

"Cuma balik lagi, ada kekhawatiran ketika kita bayar, misalnya dari BPK RI atau BPKP ada temuan. Itu yang kami khawatirkan," ujarnya.

"Jadi bukan tidak mau bayar, tapi memang ada regulasi yang belum jelas. Dan ini isu global di jalan tol," tambahnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.