TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Polres Minahasa Utara (Minut) sampaikan perkembangan kasus senapan angin yang terjadi di Desa Kampung Ambong, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam kejadian itu, melibatkan dua orang lelaki yang berteman.
Dari informasi, kejadian itu terjadi pada bulan April 2026 di wilayah jaga 5 Desa Kampung Ambong, Kecamatan Likupang Timur, Minut.
Korban terinformasi warga Desa Likupang 2.
Sementara terduga pelaku tinggal di Desa Kampung Ambong.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polisi pada April 2026.
Korban dan pelaku merupakan teman.
Awalnya, mereka selesai mencari burung menggunakan senapan angin.
Korban membawa burung hasil buruan dan terlapor meletakkan senapan angin di punggung belakangnya.
"Tidak disengaja senapan tertembak kena kepala korban," jelas Kasatreskrim Polres Minut Iptu Lega Herbayu saat dikonfirmasi sejumlah wartawan lewat sambungan telpon WhatsApp, Kamis (30/7/2026).
Lanjut Kasatreskrim Polres Minut Iptu Lega, perkara ini sudah dan sempat dilakukan mediasikan, didalamnya terkait dengan biaya pengobatan dan lainnya.
Namun tidak ada titik temu antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku.
Terkait dengan narasi bahwa kasus tersebut tidak ditangani, ini penjelasan Polres Minut.
"Kami kepolisian akan proses perkara ini ke sidik," kata Kasatreskrim Polres Minut Iptu Lega Herbayu saat dihubungi Tribun Manado melalui sambungan telpon WhatsApp, Kamis (30/7/2026).
Pihaknya menyesalkan bahasa yang berselewiran di sosial media, kalau kejadian itu adalah penembakan dan sebagainya.
"Mengerikan sekali itu," tambahnya.
(TribunManado.co.id/Crz)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK