WARTAKOTALIVE.COM - Para penggugat Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK) menyindir DPR RI hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam melindungi hak pendidikan Indonesia.
Pasalnya, baik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti dan DPR RI seharusnya malu karena mereka telah gagal melindungi kepentingan pendidikan anak-anak Indonesia yang harus disunat karena program MBG.
Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta yang terlibat dalam gugatan tersebut mengatakan dikabulkannya gugatan MBG di MK ini bukti dari gagalnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta DPR RI dalam melindungi hak-hak pendidikan di Indonesia.
Sebab gugatan ini sendiri dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga guru.
“Menteri Pendidikan malu, DPR RI malu, Presiden malu karena tidak dapat melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan,” jelasnya.
Sebelumnya MK mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah tahun 2026 anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan putusan ini bagian dari upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan.
Baca juga: Dikabulkan MK, Ini Sosok 3 Mahasiswa Penggugat Anggaran MBG
Serta menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.
Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 % APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.
”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih seperti dimuat keterangan tertulis.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi dana pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Charles menegaskan bahwa tafsir konstitusi kini telah menjadi sangat jelas. Praktik memasukkan anggaran MBG ke dalam klaster pendidikan dinilai bertentangan dengan amanat konstitusi.
Oleh karena itu, politikus PDI Perjuangan ini mendorong pemerintah untuk tidak perlu menunggu hingga batas waktu maksimal yang diberikan oleh MK.
"Meskipun MK memberikan masa penyesuaian paling lambat hingga APBN Tahun Anggaran 2028, saya berpandangan pemerintah sebaiknya segera menindaklanjuti putusan tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap konstitusi dan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Charles kepada Tribunnews.com, Jumat (31/7/2026).