Rekam Jejak Iptu Setya Budi Dias, Pegawai KPK yang Terseret Skandal Pemerasan Bupati Pemalang
Kharisma Tri Saputra July 31, 2026 10:32 AM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang menyeret pegawai internalnya sendiri. 

Sosok tersebut adalah DIS alias Setya Budi Dias Oktavianto, Staf Administrasi KPK perbantuan dari Polri. 

Bersama tiga orang lainnya termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan ayah kandungnya sendiri, Lilik Budi Suprianto, DIS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membocorkan dokumen rahasia lembaga untuk memeras sang kepala daerah.

Baca juga: Fakta Keterlibatan Staf Internal KPK dalam Kasus Pemerasan dan Korupsi Bupati Pemalang

OTT KPK - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
OTT KPK - Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Rekam Jejak Iptu Setya Budi Dias Oktavianto

Keberadaan status kepegawaian DIS di KPK dibenarkan secara terbuka oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Yang bersangkutan merupakan Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi, dan benar, merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelum terjerat perkara ini, Setya Budi Dias Oktavianto memiliki rekam jejak pengabdian dan latar belakang pendidikan yang terbilang mentereng di kepolisian maupun lembaga antirasuah.

  • Status Kepegawaian & Pangkat: Ia berstatus sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) berasal dari Korps Brimob Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).
  • Posisi di KPK: Menjabat sebagai Staf Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Pengawal Pribadi Pimpinan: Dalam rekam jejak tugasnya di KPK, Dias pernah dipercaya mendampingi pimpinan KPK periode sebelumnya sebagai ajudan atau pengawal pribadi.
  • Misi Internasional: Di tingkat internasional, ia tercatat pernah mengemban tugas negara dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Sudan.

Latar Belakang Pendidikan

Dari segi akademis, Dias merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM. 

Di luar aktivitas kedinasan, ia memiliki akun Pinterest yang memperlihatkan ketertarikan pada tema otomotif hingga gaya hidup pria modern.

Kendati memiliki rekam jejak panjang, Budi Prasetyo memastikan KPK tetap memproses hukum yang bersangkutan secara tegas.

"Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa melebih setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas," tegasnya.

Peran Budi Dias dalam Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Perjalanan karier Dias di lembaga antirasuah justru ternoda oleh tindakan penyalahgunaan wewenang. 

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan celah posisinya sebagai staf administrasi untuk mengakses berkas penyelidikan di Kabupaten Pemalang, lalu membagikannya kepada sang ayah.

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ungkap Taufik, dilansir dari Tribunnews.com.

Taufik mengonfirmasi bahwa inisiator utama aksi ini adalah Lilik Budi Suprianto (LBS) yang berlatar belakang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). 

Lilik memanfaatkan dokumen rahasia serta posisi strategis anaknya di KPK untuk meyakinkan Bupati Pemalang.

"Ya betul, jadi karena memang si LBS ini background-nya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," kata Taufik.

Baca juga: Jadi Otak Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Sosok Setya Budi Dias Oktavianto yang Resmi Ditahan KPK

Modus Pemerasan dan Konstruksi Perkara

Dengan memanfaatkan dokumen rahasia dari anaknya, Lilik berhasil meyakinkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. 

Sang bupati kemudian menginstruksikan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA), untuk mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar dari pejabat daerah dan kontraktor.

Dari total dana tersebut, sejumlah Rp1,2 miliar diserahkan kepada Lilik dalam sebuah pertemuan di Semarang, Jawa Tengah. 

Aksi ini akhirnya terhenti saat KPK menggelar OTT pada 27–28 Juli 2026 di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta.

"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 29 Juli sampai dengan 17 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK," tutur Taufik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merincikan bahwa kasus ini terbagi menjadi dua klaster perkara.

  • Klaster Pertama: Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh Bupati Pemalang terhadap jajarannya serta pihak swasta.
  • Klaster Kedua: Dugaan pemerasan oleh oknum pegawai KPK (DIS dan LBS) terhadap Bupati Pemalang terkait pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). 

Sementara itu, LBS dan DIS dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP).

Komitmen Integritas dan Evaluasi Internal KPK

KPK menegaskan penindakan terhadap oknum pegawai internal ini dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu demi menjaga tiang integritas lembaga.

"Dalam kesempatan ini, kami tegaskan bahwa setiap proses hukum di KPK, dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Termasuk apabila perkara tersebut melibatkan insan komisi itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk menegakkan tiang integritas," tegas Budi Prasetyo.

Budi menambahkan bahwa insiden pemerasan ini menjadi bahan introspeksi total bagi seluruh insan di lembaga antirasuah.

"Bagi kami di internal KPK, ini juga menjadi introspeksi, dan kami juga ke depan akan fokus untuk melakukan langkah-langkah korektif, langkah-langkah perbaikan, baik melalui pendekatan sistem ataupun pendekatan individual sehingga kami bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan-persoalan seperti ini tidak kembali terulang," jelas Budi.

"Kami pastikan setiap penanganan perkara di KPK dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, dan pengambilan keputusan oleh pimpinan juga dilakukan secara kolektif kolegial," pungkasnya.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.