POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi boleh menjadi bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang.
Kendati demikian, MK menegaskan MBG tetap merupakan program yang konstitusional sebagai bagian dari kebijakan prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).
Baca juga: Langkah Besar Tata Kelola MBG, BGN Gandeng Kejagung Cari Mitra Bermasalah
Permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan itu dikabulkan sebagian.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, program MBG tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga anggarannya harus dipisahkan dari alokasi dana pendidikan.
"Program MBG harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca juga: Empat dari Lima SPPG di Manggar Hentikan Operasional, Sekitar 10 Ribu Orang Tak Bisa Lagi Terima MBG
Menurut Mahkamah, pemisahan tersebut diperlukan untuk menjaga amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN dan APBD bagi sektor pendidikan.
Di sisi lain, pemisahan itu juga memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG sebagai program strategis nasional.
MK menegaskan, alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Dengan demikian, pembiayaan MBG tidak dapat lagi dihitung sebagai bagian dari komponen tersebut.
Meski memerintahkan pemisahan anggaran, Mahkamah tidak mewajibkan pelaksanaannya dilakukan seketika.
Pemerintah dan DPR diberikan waktu paling lambat hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk menyesuaikan struktur anggaran.
MK mempertimbangkan pemerintah memerlukan waktu untuk merancang kembali kebutuhan belanja negara dan menyusun skema pembiayaan MBG di luar pos pendidikan. Karena itu, pemisahan anggaran diberi tenggat maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.
Namun demikian, Mahkamah menyarankan pemerintah dapat mempercepat penyesuaian tersebut sehingga pemisahan anggaran sudah diterapkan mulai APBN 2027.
"Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 dengan substansi putusan ini, akan lebih baik apabila anggaran MBG dipisahkan sejak APBN 2027," kata Enny.
Mahkamah juga membuka kemungkinan anggaran MBG masih dicantumkan dalam pos operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN 2027. Namun, hal itu hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi ketentuan minimal alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Sementara untuk APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat pada APBN 2028.
Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar Nusantara menggugat ketentuan dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 karena menilai penghitungan anggaran MBG sebagai bagian dari dana pendidikan berpotensi mengurangi pemenuhan amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan.
Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Program MBG merupakan salah satu kebijakan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan kebutuhan anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah mengetahui putusan MK tersebut. Namun, pemerintah masih menunggu salinan resmi sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan. Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo dalam perjalanan kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Prasetyo mengatakan pemerintah akan mempelajari isi putusan setelah dokumen resmi diterima.
"Dan tentu saja apa pun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari," ujarnya.
Prasetyo Hadi mengatakan penyesuaian anggaran MBG tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah.
Menurutnya, pembahasan anggaran negara juga melibatkan DPR yang memiliki fungsi dalam penyusunan APBN.
"Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," kata Prasetyo.
Pemerintah kini perlu mempelajari detail putusan MK untuk menentukan mekanisme penyesuaian anggaran MBG dalam APBN mendatang.
MK memberikan masa transisi agar pemerintah dapat menata struktur anggaran tanpa mengganggu kewajiban konstitusional pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Untuk APBN 2027, MK masih membuka kemungkinan penyesuaian bertahap sepanjang alokasi anggaran pendidikan tetap memenuhi ketentuan konstitusi dan kebutuhan utama pendidikan tidak terdampak.
Putusan MK tidak membatalkan program MBG. Mahkamah tetap mengakui program tersebut memiliki tujuan terkait pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Namun, pembiayaannya harus ditempatkan dalam pos anggaran tersendiri agar tidak menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Dengan putusan tersebut, pemerintah perlu menyiapkan skema pendanaan baru untuk keberlanjutan MBG paling lambat dalam penyusunan APBN 2028.
Penyesuaian ini akan menjadi bagian dari pembahasan pemerintah bersama DPR dalam penyusunan anggaran negara. (Kompas.com/Tribunnews.com/Taufik Ismail)