Dua Kali Wagub Bangka Belitung Hellyana Pakai Rompi Tersangka
Fitriadi July 31, 2026 10:36 AM

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Proses hukum yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menghadirkan babak baru.

Meski masih berstatus terpidana, Hellyana kini resmi memasuki tahap penuntutan usai menjalani pelimpahan tahap II kasus dugaan penggunaan ijazah palsu di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kamis (30/7/2026).

Dengan selesainya proses tersebut, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk disidangkan.

Momen kemarin menjadi yang kedua bagi Hellyana tampil mengenakan rompi tahanan. Penampilannya bahkan memperlihatkan dua suasana yang kontras dalam rentang waktu sekitar satu jam.

Hellyana tiba di Kantor Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 14.15 WIB setelah dijemput dari Lapas Perempuan Pangkalpinang oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Mengenakan jilbab hitam tanpa masker, ia masih sempat tersenyum dan menyapa awak media yang telah menunggu di halaman kantor kejaksaan.

Namun, ekspresi itu berubah ketika proses pelimpahan selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Saat keluar dari gedung kejaksaan, Hellyana tampak mengenakan rompi tahanan merah, masker putih, dan kedua tangannya diborgol.

Ia berjalan menundukkan kepala menuju kendaraan yang membawanya kembali ke tempat penahanan tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada wartawan.

Perubahan sikap tersebut menjadi perhatian para jurnalis yang sejak awal mengikuti proses pelimpahan.

Berbagai pertanyaan yang diajukan terkait perkara dugaan penggunaan ijazah palsu tidak dijawab oleh Hellyana.

Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pangkalpinang, Ade Rahmat Hidayat, mengatakan perkara Hellyana akan segera dibawa ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang setelah seluruh administrasi penuntutan rampung.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, penuntutannya menjadi kewenangan kejaksaan. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang," ujar Ade.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri.

"Atas nama Hellyana, tahap II sudah kami terima dari penyidik Mabes Polri. Tahap II ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum," katanya.

Menurut Anjasra, tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut merupakan gabungan jaksa dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI dan empat jaksa dari Kejari Pangkalpinang.

Usai menerima pelimpahan, kejaksaan langsung menyiapkan tahapan penuntutan, mulai dari penyusunan surat dakwaan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Setelah pelimpahan tahap II ini kami akan mempersiapkan dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Targetnya dilaksanakan paling lambat 20 hari ke depan," ujar Anjasra. (riz)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.