Tekan Peredaran, Kapolsek Salahutu Imbau Para Sopir Bus Tolak Titipan Minuman Keras  
Fandi Wattimena July 31, 2026 12:47 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aparat Polsek Salahutu kembali menggagalkan pengiriman ratusan liter minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi dalam razia rutin.

Kali ini, terhitung sebanyak 320 liter sopi disita saat petugas merazia bus antar kabupaten yang melintasi jalan Raya Dusun Pohon Mangga, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kamis (30/7/2026).

Kapolsek Salahutu AKP Aris didampingi Wakapolsek Ipda Rudy Rihulay turun langsung dalam giat tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, ratusan liter miras itu dikemas dalam enam karung beras berukuran 50 kilogram dan satu karton.

Miras tersebut diketahui merupakan barang titipan yang diangkut menggunakan dua unit bus penumpang rute Ambon–Masohi, masing-masing Bus DE 7115 BU yang dikemudikan Taroy Wlarupun dan Bus DE 7108 BU yang dikemudikan Hermance Lawahery.

Baca juga: Tak Perlu Tunda Kuliah S1 dan S2 karena Sibuk Kerja, Ini Solusi dari BINUS ONLINE

Baca juga: Kajari Maluku Tengah Dimutasi di Tengah Penanganan 2 Kasus Korupsi 

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Salahutu untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek mengimbau para pengemudi angkutan umum agar tidak lagi menerima atau mengangkut barang titipan berupa minuman keras, tanpa mengetahui pemilik maupun tujuan pengirimannya.

Menurut AKP Aris, kerja sama para sopir angkutan umum sangat penting dalam memutus mata rantai distribusi minuman keras ilegal yang masuk ke wilayah Pulau Ambon melalui jalur penyeberangan.

Keberhasilan ini menambah daftar pengungkapan peredaran sopi oleh jajaran kepolisian di Maluku, yang terus mengintensifkan razia sebagai upaya menekan potensi tindak kriminal dan gangguan keamanan yang dipicu konsumsi minuman keras tradisional.(*)

"Razia ini bertujuan menekan tingkat peredaran miras tradisional sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Salahutu," tandasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.