Apakah botol bekas khamr dan wajan bekas memasak angciu boleh dipakai lagi oleh muslim? Ini penjelasan MUI beserta cara menyucikannya.
Banyak pelaku usaha kuliner maupun masyarakat memanfaatkan kembali botol bekas minuman beralkohol sebagai wadah air, bumbu, atau minuman lain.
Begitu juga dengan peralatan dapur, seperti wajan atau panci yang sebelumnya digunakan untuk memasak hidangan dengan tambahan angciu, wine, atau bahan beralkohol lainnya.
Lalu, apakah peralatan tersebut masih bisa digunakan untuk makanan dan minuman halal?
Dalam pandangan syariat Islam, jawabannya bergantung pada apakah najis dari khamr masih melekat atau sudah dihilangkan melalui proses penyucian.
Botol wine Foto: Getty Images/Hispanolistic
|
Di Indonesia, hal ini juga merujuk pada ketentuan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti yang dikutip dari Instagram @halalcorner (24/7).
Dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, disebutkan bahwa "Khamr adalah najis."
Fatwa tersebut juga menjelaskan bahwa minuman yang tergolong khamr hukumnya haram, sehingga apabila mengenai suatu benda, aspek kesuciannya perlu diperhatikan sebelum benda tersebut digunakan kembali.
Artinya, botol, gelas, wajan, panci, maupun alat masak lain yang pernah bersentuhan dengan khamr tidak otomatis harus dibuang.
Yang menjadi penentu adalah apakah zat najisnya masih tersisa atau sudah hilang sepenuhnya.
angciu ilustrasi. Foto: site news
|
Jika pada botol bekas minuman beralkohol masih terdapat sisa cairan, aroma, rasa, atau bekas khamr yang belum dibersihkan, maka benda tersebut belum dapat digunakan untuk makanan atau minuman halal.
Sebaliknya, apabila telah dicuci hingga hilang seluruh zat, warna, rasa, dan baunya sesuai kaidah penyucian, maka benda tersebut kembali suci dan boleh dipakai.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk wajan atau peralatan masak yang sebelumnya digunakan mengolah makanan dengan tambahan angciu, wine, atau cairan beralkohol.
Selama masih ada sisa minyak, aroma, atau residu dari bahan tersebut, peralatan harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum dipakai memasak makanan halal.
Pembersihannya dapat dilakukan menggunakan air dan sabun, disertai penggosokan hingga seluruh sisa bahan hilang. Air hangat atau air panas dapat membantu mengangkat minyak dan aroma yang menempel.
Setelah itu, bilas beberapa kali sampai dipastikan tidak ada lagi bau, rasa, maupun zat yang tersisa.
Meski secara fikih botol bekas khamr yang telah disucikan dapat digunakan kembali menurut pendapat mayoritas ulama dan sejalan dengan ketentuan MUI mengenai kesucian benda setelah najis dihilangkan, penggunaannya tetap perlu mempertimbangkan aspek etika.
Sebagian ulama mengingatkan agar menghindari hal yang dapat menimbulkan kesan mendukung atau menyerupai penggunaan khamr (tasyabbuh).
Karena itu, botol bekas minuman beralkohol sebaiknya tidak dijadikan pajangan atau digunakan dengan cara yang berpotensi menimbulkan salah paham.
Dengan kata lain, yang menjadi perhatian utama bukan sekadar wadah atau alatnya, melainkan kebersihan dan kesuciannya.
Selama najis khamr telah dihilangkan secara sempurna, botol maupun peralatan masak tersebut pada dasarnya dapat digunakan kembali untuk mengolah atau menyimpan makanan dan minuman halal.







