Perkenalan Bupati Pemalang dengan Staf KPK, Berujung Pemerasan Rp 1,98 Miliar
TRIBUNJATENG.COM - Duduk perkara kasus yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro hingga terjerat Operasi tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama dugaan bupati memeras perangkat dan pihak swasta di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.
Lalu, klaster kedua adalah kasus pemerasan yang dilakukan pegawai KPK dan ayahnya.
Baca juga: Sosok Wanita yang Bersama Bupati Pemalang Anom saat Ditangkap KPK, Penyidik Dalami Perannya
Staf KPK tersebut adalah Setya Budi Dias Oktavianto. Dias bersama-sama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, memeras Anom yang ingin menyelesaikan perkaranya di KPK.
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/7/2026), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan duduk perkara kasus Anom.
Ia mengatakan, Anom melalui Haris, meminta uang ke sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk keperluan pribadinya.
Dari pemerasan itu, Anom berhasil mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
"AWI (Anom) melalui GHA (Haris) diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pemalang maupun kepada pihak swasta atau rekanan untuk keperluan pribadinya," jelas Achmad, Kamis, dikutip dari YouTube KPK.
"GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," imbuh dia.
Uang itu kemudian digunakan Anom salah satunya untuk menyelesaikan perkara yang sedang bergulir di KPK.
"Dalam penelusuran tim KPK, uang yang dikumpulkan tersebut salah satunya digunakan untuk keperluan pribadi, yaitu mengurus penyelesaian perkara di KPK dengan bertemu oknum KPK (Dias)," tutur Achmad.
Perkenalan Anom Widiyantoro dengan Setya Budi Dias Oktavianto dan Lilik Budi Suprianto terjadi lewat adik ipar Mohamad Haris, AHA.
"Sebagai representasi Bupati Pemalang, GHA (Haris) menemui AHA selaku adik ipar untuk dikenalkan dengan LBS (Lilik), selaku pihak swasta," ujar Achmad Taufik Husein.
Dias yang berstatus sebagai staf administrasi KPK, diduga memanfaatkan posisinya untuk mengakses informasi penyelidikan mengenai kasus Anom.
Informasi itu kemudian diteruskan Dias kepada Lilik.
"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK, itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tua atau bapaknya," jelas Achmad.
Oleh Lilik, informasi dari Dias digunakan sebagai alat memeras Anom.
Lilik menjanjikan kasus korupsi yang sedang menjerat Anom bisa diselesaikan dengan imbalan Rp2 miliar.
Dokumen-dokumen yang diperoleh dari Dias, ditunjukkan Lilik untuk meyakinkan Anom.
"LBS ini background-nya LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK," kata Achmad.
"(Kemudian) AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di restoran Magelang dan Semarang."
"Dalam pertemuan itu, LBS meminta sejumlah uang untuk pengurusan perkara di KPK dengan nilai Rp2 miliar," lanjutnya.
Pada akhirnya, Anom melalui Haris, memberikan "uang muka" sebanyak Rp1,2 miliar kepada Lilik.
Soal sisa imbalan yang belum dibayarkan Anom kepada Lilik, Achmad mengatakan penyidik KPK masih menelusuri ke mana aliran dananya.
"Kemudian sisa yang belum diserahkan, nanti akan ditelusuri dalam proses penyelidikan ke depan," ungkap Achmad.
Dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai berjumlah lebih dari Rp2,7 miliar.
Uang itu diamankan di berbagai tempat, termasuk posko pemenangan Anom Widiyantoro saat Pilkada 2024 hingga dalam sebuah koper di dalam mobil Anom.
Berikut rincian temuan uang Rp2,7 miliar dalam kasus Anom:
Anom bersama tiga tersangka lainnya diketahui diamankan lewat operasi senyap yang berlangsung pada Selasa (28/7/2026) dan Rabu (29/7/2026) di tiga wilayah berbeda, yaitu Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.
Anom dan Setya Budi Dias Oktavianto ditangkap di sebuah hotel di Jakarta.
Sementara, Lilik diamankan di kediamannya di Purworejo dan Haris di Pemalang.
(Tribunnews.com)