Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyebutkan sebanyak 13.833 anak usia sekolah di Jakarta Utara tidak bersekolah dan terdapat 33 kasus perkawinan anak di daerah tersebut pada 2025 sehingga menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat.

Data tersebut berdasarkan Carik Jakarta Tahun 2025 atau sistem aplikasi pendataan keluarga terpadu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hendra mengungkapkan data ini menjadi pengingat bagi semua untuk terus menjamin hak anak dalam tumbuh kembang anak.

"Anak harus memiliki hak (pendidikan) tersebut," katanya di Jakarta, Jumat.

Menurut Hendra, anak harus memperoleh pendidikan, serta menyampaikan pendapat demi kepentingan terbaik mereka.

Ia mengatakan anak-anak merupakan aset bangsa yang akan menjadi motor penggerak peradaban menuju Indonesia Emas 2045.

“Jadi menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan mereka tumbuh dalam kondisi yang aman, terlindungi, dan terpenuhi hak-haknya,” katanya

Ia menambahkan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang jatuh pada 23 Juli harus memberikan manfaat nyata, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

“Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak tanpa diskriminasi,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Utara memperkuat sosialisasi pencegahan kekerasan pada anak.

“Sosialisasi dilakukan ke sekolah-sekolah maupun para orang tua agar dapat menekan aksi kekerasan,” kata Kasi Perlindungan Anak Sudin PPAPP Jakarta Utara Nurjanah di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan sosialisasi itu dilakukan di 16 sekolah di Jakarta Utara mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

“Di masa MPLS ini akan masih baru dan dikenalkan pencegahan kekerasan, aksi perundungan dan kesehatan mental kepada peserta didik,” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan edukasi bahwa setiap aksi kekerasan pada anak memiliki konsekuensi hukum dan membuat pelaku dapat dijerat hukum pidana.

“Kami juga melakukan sosialisasi lewat media sosial dengan poster digital, sosialisasi daring kepada masyarakat dan video edukasi di saluran video,” kata Nurjanah.