Kronologi ASN Pemprov Lampung Digugat Bank Eka, Kredit Lancar 18 Bulan lalu Macet Sejak Juni 2022
taryono July 31, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Gugatan wanprestasi yang diajukan PT BPR Eka Bumi Arta (Bank Eka) Cabang Bandar Lampung terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung berinisial ADP bermula dari tunggakan kredit yang terjadi sejak Juni 2022. 

Baca juga: Kuasa Hukum Ardito Wijaya Soroti Keterangan Saksi Kebanyakan hanya Katanya-katanya

Padahal, pembayaran angsuran berjalan lancar sejak perjanjian kredit ditandatangani pada November 2020 hingga Mei 2022. 

Kini perkara tersebut memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan putusan dijadwalkan pada 4 Agustus 2026.

Perkara tersebut terdaftar pada 3 Juli 2026 dengan Nomor 25/Pdt.G.S/2026/PN Tjk. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, gugatan telah menjalani tiga kali persidangan.

Kepala Bank Eka Cabang Bandar Lampung, Purwoto, mengatakan gugatan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil.

"Sekira kurang lebih November 2020 yang lalu, antara tergugat dengan penggugat telah ada kesepakatan melakukan perjanjian kredit. Dalam perjalanannya sampai dengan Mei 2022 angsurannya lancar. Akan tetapi sejak Juni 2022 mulai ada tunggakan hingga saat ini," kata Purwoto saat diwawancarai dalam program Saksi Kata, Kamis (30/7/2026).

Menurut Purwoto, sebelum menempuh jalur hukum, Bank Eka telah melakukan berbagai langkah penyelesaian, mulai dari komunikasi langsung, peringatan lisan, surat peringatan, hingga melayangkan somasi kepada debitur.

"Peringatan baik lisan maupun tertulis sampai dengan terakhir kami berikan somasi. Karena tidak ada titik temu, kami melanjutkan penyelesaian melalui pengadilan," ujarnya.

Purwoto menjelaskan, saat mengajukan kredit, tergugat menyatakan gaji yang dijadikan dasar pembayaran angsuran tidak sedang dijaminkan maupun diagunkan di lembaga keuangan lain, termasuk bank. Keterangan tersebut kemudian diverifikasi melalui pemeriksaan mutasi rekening gaji sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian sebelum kredit disetujui.

"Saat menyalurkan pinjaman kami selalu menerapkan prinsip kehati-hatian. Mutasi tabungan gaji dipastikan murni, tidak ada potongan atau kewajiban di tempat lain," katanya.

Selain melakukan penagihan kepada debitur, Bank Eka juga mengirimkan tembusan surat kepada instansi tempat tergugat bekerja. Namun, menurut Purwoto, penyelesaian tetap bergantung pada itikad baik debitur untuk memenuhi kewajibannya.

"Tanpa lewat dinas pun, kalau memang tergugat memiliki itikad baik, kewajiban yang tertunggak itu dapat segera diselesaikan," ujarnya.

Ia menegaskan gugatan yang diajukan hanya ditujukan kepada debitur sebagai pihak yang terikat dalam perjanjian kredit dan tidak melibatkan pihak lain.

"Kalau untuk gugatan ini kami dengan nasabah langsung, tidak melibatkan yang lainnya," kata Purwoto.

Meski perkara telah bergulir di pengadilan, Bank Eka mengaku masih membuka ruang penyelesaian damai. Bahkan, pihaknya telah menawarkan keringanan atas nilai gugatan. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap berjalan.

"Kami kembalikan ke mekanisme pengadilan. Kalau sudah di pengadilan, tentu kami berpatokan pada gugatan yang telah kami ajukan," ucapnya.

Purwoto berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan perjanjian kredit yang telah disepakati kedua belah pihak.

"Harapannya kami mendapatkan keadilan. Kami berpatokan pada perjanjian kredit yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama," katanya.

Ia juga menyebut perkara tersebut merupakan kasus pertama yang melibatkan ASN sebagai debitur bermasalah di Bank Eka Cabang Bandar Lampung.

Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, Bank Eka kini juga menyiapkan gugatan terhadap debitur bermasalah lainnya. Menurut Purwoto, langkah tersebut akan ditempuh apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil.

"Kami sedang mempersiapkan, mungkin satu sampai dua hari ke depan, untuk mengajukan gugatan terhadap nasabah berikutnya. Kami selalu berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, tetapi jika terpaksa baru kami tempuh melalui pengadilan. Itu merupakan alternatif terakhir," kata Purwoto.

Ia berharap jumlah debitur bermasalah tidak bertambah dan penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi pilihan utama.

"Mudah-mudahan bukan bertambah, tetapi semakin berkurang. Harapan kami tentu demikian, karena gugatan ke pengadilan adalah jalan terakhir," tuturnya.

Purwoto juga mengimbau seluruh nasabah, khususnya ASN, baik PNS maupun PPPK, yang memperoleh fasilitas kredit di Bank Eka agar memenuhi kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati sehingga tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.