Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ratusan gram tembakau sintetis diamankan dari seorang pemuda berusia 18 tahun di Kabupaten Karanganyar, Kamis (30/7/2026) dini hari.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai puluhan juta rupiah dari tangan pelaku.
Ps. Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan pelaku berinisial RS (18), warga Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
"Kami mengamankan pemuda berinisial RS bersama barang bukti 500,98 gram tembakau sintetis dan 4,96 gram cairan sintetis," kata Mulyadi, Jumat (31/7/2026).
Mulyadi menuturkan, RS diamankan di rumahnya di Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, sekitar pukul 01.15 WIB.
Ia mengatakan, polisi juga menggeledah rumah RS dan mengamankan uang tunai sebesar Rp39.150.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika, timbangan digital, ratusan plastik klip untuk pengemasan, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Selain itu, polisi menemukan satu bungkus besar berisi tembakau sintetis serta sejumlah paket kecil yang telah dikemas siap edar, dua botol cairan sintetis, serta alat pengemasan.
"RS diduga berperan sebagai pengedar sekaligus mengemas ulang barang haram tersebut sebelum dipasarkan kepada para pembeli," kata dia.
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, RS memperoleh sekitar 500 gram tembakau sintetis melalui pemesanan dari sebuah akun Instagram yang beroperasi dari Jakarta dengan nilai transaksi sekitar Rp25 juta.
Barang tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke rumah tersangka, kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp100 ribu per gram dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu setiap gram yang terjual.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria yang diduga kerap mengedarkan tembakau sintetis.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Karanganyar.
Ia menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Karanganyar dalam menindak peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karanganyar. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba," ujar dia.
Baca juga: Jadi Tersangka Narkoba, Kadus Wonolopo Karanganyar Masih Dapatkan Fasilitas Tunjangan Kesehatan
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pasal subsider sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Saat ini, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (Tahap II), sehingga tersangka beserta barang bukti telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses penuntutan di persidangan.
"Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini," tegas Mulyadi. (*)