Pemkot Manado Berlakukan Sanksi bagi Pembakar Sampah dan Lahan, Teguran hingga Uang Paksa
Indry Panigoro July 31, 2026 03:36 PM

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Pemerintah Kota (Pemkot) Manado resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2123 Tahun 2026 yang mengatur larangan membakar sampah maupun lahan, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam mengantisipasi dampak fenomena El Nino.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah juga menetapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang tetap melakukan pembakaran sampah atau lahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado, Steaven Dandel, menjelaskan bahwa pelanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 51 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021, berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintah serta uang paksa," ujar Steaven, Kamis (30/7/2026).

Selain mematuhi larangan tersebut, masyarakat juga diminta ikut berperan dalam upaya pencegahan kebakaran selama musim kemarau akibat pengaruh El Nino.

Sekda mengimbau warga segera melaporkan apabila menemukan kebakaran lahan kepada pemerintah setempat maupun petugas terkait.

"Laporkan ke pemerintah, Camat, Lurah, Ketua Lingkungan atau Damkar," katanya.

Steaven mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan menyusul meningkatnya kasus kebakaran lahan di Kota Manado dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, insiden kebakaran bahkan hampir terjadi setiap hari dengan jumlah kejadian lebih dari satu dalam sehari.

Hal senada disampaikan Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang. Ia mengungkapkan laporan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Manado menunjukkan tren kebakaran terus meningkat.

"Akhir-akhir ini sebagaimana laporan dari Dinas Damkar Manado, terjadi peningkatan kasus kebakaran yang mayoritas berasal dari lahan kosong yang ditumbuhi alang-alang dan rumput kering," ujar Richard saat memberikan keterangan di Aula Kantor Wali Kota Manado beberapa waktu lalu.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah maupun rumput di lahan kosong karena kondisi musim kemarau disertai angin kencang membuat api mudah membesar dan memicu kebakaran yang lebih luas.

Berikut Isi surat edarannya:

SURAT EDARAN NOMOR: 2123 TAHUN 2026TENTANGLARANGAN MEMBAKAR SAMPAH DAN/ATAU LAHAN SERTA HIMBAUAN PERAN AKTIF MASYARAKAT DALAM MENGHADAPI DAMPAK FENOMENA EL NINO

Dalam rangka menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup, mencegah pencemaran udara serta mengantisipasi potensi kebakaran akibat musim kemarau yang dipengaruhi fenomena El Nino, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut sebagai Dasar;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar:

Tidak melakukan pembakaran sampah dan/atau lahan dalam bentuk apa pun karena dapat mengakibatkan pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kebakaran yang membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.

Mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya:

a. Pasal 50 huruf d, yang melarang mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan; dan

b. Pasal 50 huruf e, yang melarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 51 Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021, berupa:

a. Teguran lisan;

b. Teguran tertulis;

c. Paksaan Pemerintah;

d. Uang paksa; dan/atau

e. Sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengelola sampah dengan baik melalui pemilahan, pengurangan, pemanfaatan kembali, dan membuang sampah pada tempat serta waktu yang telah ditetapkan.

Berperan aktif dalam menghadapi dampak fenomena El Nino dengan:

a. tidak melakukan pembakaran sampah maupun lahan;

b. menghemat penggunaan air bersih;

c. menjaga kebersihan lingkungan;

d. meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran;

e. segera melaporkan kepada Pemerintah, Camat, Lurah, Ketua Lingkungan, Dinas Pemadam Kebakaran, atau instansi terkait apabila mengetahui adanya kebakaran maupun aktivitas pembakaran sampah dan/atau lahan.

Camat, Lurah, dan Ketua Lingkungan agar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran sampah dan/atau lahan di wilayah masing-masing. (Art)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.