Temuan Pansus DPRK Kaimana Perkuat Penyelidikan Jaksa di Kasus Timbunan Sekolah Rakyat
Hans Arnold Kapisa July 31, 2026 04:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRK Kaimana menyoroti buruknya perencanaan pematangan dan timbunan lahan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di kawasan Bantemi, Kaimana, Papua Barat.

Dalam laporan yang diterima TribunPapuaBarat.com, Pansus menemukan bahwa dari total lahan seluas 8 hektar yang direncanakan, hanya sekitar 80 x 55 meter persegi yang terealisasi ditimbun.

Selain itu, masih terdapat lahan masyarakat yang belum dibebaskan. Padahal, proyek ini menelan anggaran Rp3 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Atas temuan tersebut, Pansus merekomendasikan Dinas PUPR segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman untuk memastikan kejelasan lokasi penimbunan.

Baca juga: Kejari Periksa Belasan Saksi Dugaan Korupsi Timbunan Sekolah Rakyat di Kaimana

Pansus juga meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat  melakukan audit atas penyelesaian pekerjaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Budi Susilo, mengungkapkan pihaknya tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek timbunan Sekolah Rakyat.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan. Kami sedang mencari peristiwa hukum pidananya. Jika lancar, Agustus nanti statusnya akan naik ke penyidikan,” ujar Budi Susilo, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, belasan saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak-pihak yang terkait langsung dengan pekerjaan timbunan tersebut.

Ia menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.

“Setiap perkembangan perkara akan kami informasikan kepada masyarakat melalui rekan-rekan wartawan di Kaimana,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.