TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dugaan tindak pidana korupsi tata kelola layanan sistem elektronik atas pungutan di Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng, mulai diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menggeledah kantor Perumda Pasar Argha Nayottama di Buleleng, Bali, pada Senin 27 Juli 2026.
Humas sekaligus Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus setelah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Singaraja serta surat perintah penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejari Buleleng.
"Penggeledahan dilakukan untuk mencari, menemukan, dan mengamankan dokumen, data elektronik, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik," kata Baskara saat dikonfirmasi, Kamis 30 Juli 2026.
Baca juga: Bullying Bisa Berujung Pidana, Kejari Buleleng Ingatkan Jangan Remehkan Kenakalan Remaja
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, data elektronik, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tata kelola layanan sistem elektronik atas pungutan selama periode 2019 hingga 2023 yang menjadi objek penyidikan.
Barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan diinventarisasi, diverifikasi, dan diteliti untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Penyidik juga akan mendalami keterkaitan barang bukti tersebut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara itu.
Baskara menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini maupun spekulasi yang dapat mengganggu kepentingan penyidikan.
"Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara objektif dengan tetap memperhatikan kerahasiaan penyidikan," ujarnya.
Terpisah, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan dugaan persoalan dalam kerja sama tata kelola layanan sistem elektronik di Perumda Pasar Argha Nayottama merupakan kasus lama yang terjadi saat perusahaan daerah tersebut masih dipimpin direksi sebelumnya.
"Itu kasusnya sudah lama, saat dijabat oleh direksi Perumda Pasar yang lama. Memang ada masalah dan sekarang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan," kata Sutjidra.
Menurutnya, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan kerja sama antara Perumda Pasar dengan salah satu bank.
Namun, Pemerintah Kabupaten Buleleng menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Kejari Buleleng dan menunggu hasil penyidikan.
"Kita tunggu saja hasil dari pihak kejaksaan. Mereka akan menindaklanjuti temuan-temuan yang ada terkait kerja sama tersebut," ujarnya.
Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar, Sutjidra menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menambahkan, sejumlah pihak, termasuk jajaran Dewan Pengawas Perumda Pasar, sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Jika masih diperlukan, penyidik dipastikan akan kembali meminta keterangan untuk melengkapi proses penyidikan.
"Kalau memang penyidik masih memerlukan data, tentu akan ada permintaan keterangan lagi untuk melengkapi penyidikan," pungkasnya. (mer)