PSEL Tangsel Tunggu Kajian Danantara, Pembebasan Lahan Masih Tahap Peninjauan Lokasi
Abdul Rosid July 31, 2026 07:17 PM

Laporan wartawan TribunBanten.com Ade Feri Anggriawan

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membeberkan progres pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayahnya.

Kepala DLH Tangsel Bani Khosyatullah mengatakan, kelanjutan proyek PSEL hingga kini masih menunggu hasil kajian dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut menyusul adanya perubahan regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 menjadi Perpres Nomor 109.

Baca juga: Wujudkan Program Tangsel Terang, Dishub Tangsel Genjot Pembangunan 2.384 Titik PJU Tahun Ini

"Saat ini proses PSEL Tangsel sudah menjadi ranah Danantara dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Masih dikaji dan dievaluasi," ujar Bani, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (31/7/2026).

"Jadi sekarang kita masih menunggu hasil kajian dan evaluasi yang masih berproses itu," sambungnya. 

Bani berharap proses evaluasi tersebut dapat segera rampung, sehingga pada Agustus 2026 sudah ada perkembangan maupun kepastian terkait kelanjutan proyek PSEL di Tangsel.

"Mudah-mudahan dalam satu bulan ini atau Agustus sudah ada progres dan ada kepastian untuk proyek PSEL Tangsel," jelasnya.

Selain menunggu hasil kajian Danantara, proses pengadaan lahan untuk pembangunan PSEL juga belum memasuki tahap pembebasan. 

Saat ini, kata Bani, prosesnya masih berada pada tahap penetapan lokasi (Penlok) yang ditangani Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Kota Tangsel.

Bani menjelaskan, setelah Penlok selesai, DLH Tangsel akan memulai tahapan persiapan pembebasan lahan, termasuk menunjuk tim appraisal untuk menentukan nilai lahan yang akan dibebaskan.

"Setelah penetapan lokasi selesai, baru kami melaksanakan persiapan pembebasan lahan," ucapnya.

"Nanti juga akan ada tim appraisal yang menentukan nilai lahannya," jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pembebasan lahan akan mendapat pendampingan dari Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan dan menghindari potensi penyimpangan.

Selain itu, pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan nantinya akan dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening masing-masing pemilik.

"Semua proses didampingi Kejaksaan. Pembayaran juga langsung ke rekening pemilik lahan agar prosesnya transparan dan akuntabel," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.