TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kasus dugaan penyelewengan dana kalurahan di Kalurahan Bangunkerto, Kapanewon Turi, Sleman, berujung pada sanksi berat.
Carik (Sekretaris Kalurahan) dan Danarta (Bendahara) pada Kalurahan tersebut resmi diberhentikan dari jabatan menyusul adanya temuan indikasi penyelewengan dana kalurahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025.
Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap terhadap kedua pamong tersebut dikeluarkan oleh Lurah Bangunkerto pada 27 Juli 2026.
Tidak hanya kehilangan jabatan, para oknum yang terindikasi terlibat juga diwajibkan untuk mengembalikan kerugian keuangan yang diakibatkan oleh tindakan penyelewengan tersebut.
Lurah Bangunkerto, Anas Makruf mengonfirmasi bahwa SK pemberhentian telah diberikan kepada kedua pamong tersebut sejak Senin pekan lalu.
"Jadi, sudah kami berikan SK pemberhentian kepada carik dan danarto. Per Senin kemarin. Jabatannya diisi Pelaksana Harian (PLH) dari pamong juga," katanya, Jumat (31/7/2026).
Selain pemberhentian tetap, dua pamong lainnya yaitu Jogoboyo dan Pangripto turut dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dan posisinya juga digantikan oleh PLH.
Adapun terkait pengembalian dana, pihak kalurahan diakui masih menunggu rincian nilai nominal dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat, termasuk berapa yang sudah mengembalikan, ia belum mengetahui secara pasti karena proses penyetoran dilakukan langsung ke rekening kas kalurahan.
"Pengembalian ya itu, yang diberhentikan itu. Itu kan harus mengembalikan. Dua orang itu. Kalau yang lain, kan sudah beres. Kalau yang (dihentikan sementara) itu karena tidak melaksanakan kegiatan," kata Anas.
Kabag Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Riyanto menyampaikan, rangkaian sanksi ini bermula dari adanya gejolak di tengah masyarakat serta masukan terkait tata kelola pemerintahan di Kalurahan Bangunkerto.
Menanggapi gejolak tersebut, Bupati Sleman memerintahkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara cepat dan komprehensif.
Berdasarkan hasil audit dan fakta yang didapat, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman kemudian membuat surat rekomendasi Bupati kepada Pemerintah Kalurahan Bangunkerto.
Poin rekomendasi tersebut antara lain, pemberhentian tetap untuk Carik dan Danarta Kalurahan Bangunkerto. Lalu pemberhentian sementara kepada Jogoboyo dan Pangripto. Selanjutnya bagi Pamong Tata Laksana dan Kamituwo diberikan pembinaan.
"Sedangkan untuk Lurah (Bangunkerto) sendiri dengan persoalan yang terjadi, diberi peringatan kedua oleh bapak bupati untuk segera melakukan pembinaan dan penataan menindaklanjuti hasil inspektorat," kata Hendra.
Menanggapi sanksi peringatan kedua yang diterimanya, Lurah Bangunkerto Anas Makruf mengaku memaklumi keputusan tersebut.
Mengingat posisinya sebagai penanggung jawab tertinggi di tingkat kalurahan. Pihaknya berkomitmen untuk memperketat pengawasan serta memperbaiki verifikasi RAB agar kejadian serupa tidak terulang.
"Ya kalau saya memaklumi dapat SP2 karena mungkin ya ada tambahan yang harus diberhentikan, itu kan ada efeknya kepada Lurah sebagai penanggungjawab," ujr Anas.
Inspektur Inspektorat Sleman, R. Budi Pramono menyampaikan, rekomendasi Bupati yang diberikan kepada Lurah Bangunkerto satu di antaranya berdasarkan pertimbangan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat.
Menurut dia, LHP tersebut secara umum berfokus pada pemulihan kerugian keuangan dan perbaikan tata kelola pemerintahan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan kerugian keuangan, maka dana tersebut wajib dikembalikan ke kas kalurahan.
"Misalnya yang berasal dari kas kelurahan, ya, dikembalikan ke kelurahan, dianggap sebuah kerugian. (Itu yang mengembalikan siapa). Ya, masing-masing, siapa yang merugikan, kan ada by name-nya. Yang direkom ada beberapa. Kemudian mereka mengembalikan," ujar Budi.
Terkait jumlah nominal yang harus dikembalikan, Budi mengaku tidak bisa menyebutkan. Sebab hal tersebut masuk dalam subtansi Laporan Hasil Pemeriksaan.
Namun ia menyebutkan, dalam prosesnya diatur batas waktu pengembalian yakni selama 60 hari bagi pihak yang bersangkutan untuk merampungkan proses pengembalian kerugian tersebut.
Jika lewat dari batas waktu tersebut dana belum dikembalikan, maka tetap akan menjadi temuan kerugian. Di sisi yang lain, dugaan penyelewengan anggaran ini juga dapat berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
"Kalau masalah hukum, tergantung APH (Aparat penegak hukum) mau melihatnya seperti apa. Kalau LHP ini waktunya selesai, terserah hak mereka mau melihatnya seperti apa. Karena APH ini bisa masuk jika dianggap ada hal yang perlu mereka masuk," jelas Budi.