TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Maraknya isu pemburuan terhadap orang yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan seksual menjadi perhatian sejumlah pihak di berbagai daerah yang ada di Indonesia termasuk Kalimantan Utara ( Kaltara ).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bulungan, Sapriansyah Alie, mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran.
Menurutnya, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani melalui mekanisme yang berlaku dan diserahkan kepada institusi berwenang.
Terlebih, Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aturan dalam menangani setiap dugaan pelanggaran.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Empat Tahun Pakai Sisir, Psikolog Sebut Diduga Ada Penyimpangan Seksual
Sapriansyah Alie mengatakan fenomena penyimpangan seksual sebenarnya bukan persoalan yang baru muncul.
Namun, perkembangan teknologi informasi membuat berbagai kasus jauh lebih cepat diketahui masyarakat dan menyebar luas melalui media digital.
“Kasus penyimpangan seperti itu sebenarnya bukan hanya terjadi sekarang, sudah ada sejak dulu. Bedanya sekarang lebih cepat viral. Dengan digitalisasi, Android dan sebagainya, kita bisa cepat mengetahui masalah bahkan sampai detailnya,” kata Sapriansyah Alie kepada TribunKaltara.com, Jumat (31/7/2026).
Ia menilai perkembangan Teknologi Informasi tidak mungkin lagi dihindari.
Karena itu, yang perlu dilakukan adalah memperkuat kembali dasar pendidikan, baik di lingkungan keluarga maupun institusi pendidikan.
Menurutnya, penguatan pendidikan diperlukan agar anak-anak mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai batasan perilaku, nilai agama, etika, serta konsekuensi dari setiap tindakan.
“Kalau dasarnya lemah atau anak-anak tidak memperoleh ilmu yang tepat tentang penyimpangan seksual, akhirnya tumbuh seperti ini. Pendidiknya juga harus punya wawasan yang baik,” ujarnya.
Baca juga: Dituduh KDRT hingga Penyimpangan Seksual, Rizal Djibran Kesal Rumah Tangganya jadi Konsumsi Publik
Sapriansyah Alie juga menyoroti pentingnya penguatan peran guru, penyuluh agama hingga lembaga pendidikan dalam memberikan pendampingan kepada peserta didik.
Menurutnya, materi yang diberikan kepada anak harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan mereka, termasuk dalam membangun pemahaman mengenai kesehatan mental, nilai agama dan kehidupan sosial.
“Pendidik kemudian penyuluh yang kita sebarkan lewat Kantor Urusan Agama masing-masing harus turun ke masyarakat untuk mengevaluasi, termasuk materi yang diberikan, apakah sudah sesuai dengan yang diinginkan atau paling tidak bisa merespons kejadian yang muncul,” jelasnya.
Ia menambahkan, nilai keagamaan juga perlu diperkuat dalam proses pendidikan. Namun, penerapannya tidak boleh dimaknai secara sempit.
Sapriansyah Alie menjelaskan, pendekatan berbasis cinta dalam pendidikan bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas.
Cinta yang dimaksud adalah membangun jiwa dan karakter anak agar memiliki pemahaman yang baik terhadap dirinya maupun lingkungan sekitar.
“Cinta itu jangan dipersepsikan dalam arti sempit. Maksudnya adalah membangun jiwanya. Anak-anak punya jiwa, kita juga punya jiwa, jadi itu yang perlu dikembangkan dari sisi cintanya,” tuturnya.
Di sisi lain, Sapriansyah mengakui penerapan disiplin di lingkungan pendidikan saat ini menghadapi tantangan tersendiri.
Menurutnya, sekolah maupun madrasah tetap membutuhkan ruang untuk menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan peserta didik.
Namun, ia menilai pendekatan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan hak anak serta melibatkan pihak yang memiliki kompetensi, seperti guru bimbingan dan konseling.
“Kalau kita mau menerapkan disiplin atau aturan yang harus diterima siswa di sekolah maupun pondok pesantren, tetap harus ada pendekatan yang tepat. Bisa melalui konsultasi dengan guru bimbingan konseling untuk meredam,” katanya.
Sapriansyah Alie juga mendorong adanya kerja sama antara institusi pendidikan, lembaga keagamaan dan pihak yang berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan tanggung jawab bersama sehingga tidak bisa dilihat hanya dari satu sudut pandang.
“Dari pihak HAM jangan memandang persoalan itu dari kacamatanya sendiri. Kita harus bekerja sama bahwa ini tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.
Ia menegaskan, masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan seksual tidak seharusnya melakukan persekusi maupun main hakim sendiri.
Dugaan tersebut harus dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
“Saya kira tentu tidak main hakim sendiri. Kita tetap kembali kepada institusi untuk menindak,” tegas Sapriansyah.
Menurutnya, penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan. Dengan demikian, setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran tetap memiliki hak untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai ada main hakim sendiri. Kita negara hukum, tetapi hukum yang diterapkan juga tidak boleh hanya tajam ke bawah,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti