APAKO Ajukan Permohonan Informasi Publik Terkait Dua Paket Proyek Jalan di Manokwari
Hans Arnold Kapisa July 31, 2026 04:44 PM

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAKO) Provinsi Papua Barat mengajukan permohonan informasi publik terkait proses pengadaan dua paket proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Manokwari,

Dua paket pekerjaan tersebut, yakni Jalan Kampung Ambon–Sarinah dan Jalan Anggori–Petrus Kafiar.

Permohonan disampaikan pada Jumat (31/7/2026) melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua APAKO, Alexander Dedaida, bersama Sekretaris Worandeni Taribaba.

Dalam suratnya, APAKO menegaskan bahwa permohonan informasi publik merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.

Organisasi ini mengaku menemukan indikasi kejanggalan dalam proses pengadaan yang diduga mengarah pada praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat, hingga penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun pelaku usaha.

APAKO memiliki legal standing berdasarkan Akta Pendirian Nomor 87 Tahun 2025 tertanggal 23 Mei 2025, serta telah terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI dengan Nomor 0007548.AH.01.07 Tahun 2025.

Baca juga: Tender Proyek Puskesmas Wosi Diduga Sarat Kejanggalan, APAKO Siapkan Laporan ke APH

Dalam permohonan, APAKO meminta salinan dokumen penawaran sejumlah peserta tender pada proyek pembangunan Jalan Kampung Ambon–Sarinah dan Jalan Anggori–Petrus Kafiar.

Dokumen yang diminta meliputi: Peralatan utama, personel manajerial, Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), formulir TKDN, pengalaman pekerjaan, sisa kemampuan paket (SKP), dokumen subkontrak, dan surat dukungan perizinan pertambangan.

Permohonan tersebut mengacu pada: UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Surat Edaran LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang menegaskan larangan penambahan syarat kualifikasi penyedia

APAKO memberikan waktu selama 14 hari kerja sejak 31 Juli 2026 kepada badan publik untuk memberikan jawaban tertulis atas permohonan tersebut.

Jika tidak memperoleh tanggapan, organisasi ini menyatakan akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Papua Barat.

Baca juga: KPK Sebut Banyak Proyek Mangkrak di Tanah Papua Akibat Kolusi

Konsultasi Hukum

Pada hari yang sama, jajaran APAKO juga mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari untuk berkonsultasi terkait dasar hukum penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai salah satu persyaratan dalam dokumen pemilihan tender jasa konstruksi.

Ketua APAKO, Alexander  Dedaida, mengatakan konsultasi hukum dilakukan sebagai bagian dari upaya menelaah dasar hukum penggunaan IUP dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Aliansi Pemuda Anti Korupsi akan mengajukan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kami meyakini langkah ini dapat memberikan kepastian hukum," kata Alexander.

Ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh APAKO merupakan bentuk kepedulian terhadap terciptanya sistem pemerintahan yang bersih, transparan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.