TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Menyambut Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357, Pemerintah Kota Padang memberlakukan program pemutihan denda retribusi pertokoan bagi para pedagang di sembilan pasar daerah hingga 20 September 2026.
Relaksasi ekonomi ini digulirkan untuk meringankan beban finansial pelaku usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Hingga kemarin, realisasi penerimaan tunggakan retribusi dari para pedagang tercatat telah menembus angka Rp504.054.000.
Seluruh dana hasil pembayaran pokok tunggakan tersebut dilaporkan telah disetorkan secara resmi ke Kas Daerah Kota Padang.
Kebijakan insentif fiskal ini disiapkan oleh jajaran jajaran Pemko Padang sebagai stimulus ekonomi guna meringankan beban finansial para pelaku usaha dan pedagang pasar.
Baca juga: BPKH dan Bank Nagari Syariah Edukasi Calon Jemaah Haji Lewat Safari Tahari
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengonfirmasi bahwa program pemutihan ini mencakup pembebasan 100 persen sanksi denda keterlambatan retribusi pertokoan.
"Alhamdulillah, sampai hari kemarin sudah disetorkan ke kas daerah tunggakan retribusi sebesar Rp504.054.000 dari sembilan pasar di Kota Padang," ungkap Fizlan saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Ia menerangkan, fasilitas pemutihan denda ini diberikan secara khusus kepada para pedagang, baik yang berada di kawasan Pasar Raya Padang maupun pasar-pasar satelit yang masih mengantongi tunggakan selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Sesuai dengan ketentuan program, para pedagang cukup menyelesaikan kewajiban pembayaran nilai pokok retribusinya saja tanpa perlu menanggung beban denda akumulasi keterlambatan.
"Khusus menyambut Hari Jadi Kota Padang ke-357, kami memberikan keringanan berupa penghapusan seluruh denda retribusi. Pedagang yang memiliki tunggakan cukup membayar retribusi pokoknya saja, sedangkan dendanya kami hapuskan," terang Fizlan.
Baca juga: Nekat Bawa 21 Paket Besar Ganja dari Sumut, 2 Mahasiswa Asal Payakumbuh Diringkus di Agam
Program 'Pemutihan & Pembebasan Denda Retribusi Pertokoan' ini berlangsung cukup panjang, yakni mulai tanggal 20 Juli hingga 20 September 2026 mendatang.
Untuk mempermudah para pedagang dalam menyetorkan kewajibannya, Pemko Padang telah menyediakan beberapa opsi tempat pembayaran yang sangat mudah, cepat, dan aman.
Pedagang dapat melakukan transaksi secara langsung di seluruh kantor UPTD di bawah naungan Dinas Perdagangan Kota Padang atau menyerahkannya kepada petugas pemungut retribusi bulanan yang telah ditunjuk resmi.
Selain secara tatap muka, proses pembayaran juga dapat dilakukan secara digital melalui mitra resmi pembayaran online seperti Mobile Banking, Tokopedia, Gopay, dan platform digital lainnya.
Fizlan pun kembali mengimbau seluruh pelaku usaha pasar untuk segera memanfaatkan sisa waktu periode program ini sebaik mungkin guna memulihkan status kewajiban retribusi mereka.
Selain pemutihan denda retribusi pasar, Pemko Padang turut menggandeng berbagai pihak dalam menggelar pesta diskon bertajuk Padang Great Sale.
Program belanja hemat ini melibatkan berbagai sektor usaha mulai dari penyedia transportasi daring seperti Grab, Gojek, dan Maxim, hingga pusat perbelanjaan ternama seperti Suzuya, Ramayana, dan Basko Grand Mall.
Melalui sinergi antara program relaksasi retribusi dan Padang Great Sale ini, Pemko Padang berharap dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi penguatan roda perekonomian serta kesejahteraan masyarakat Kota Padang.(*)