Dibunuh Bripka Agus, Jejak Sperma di Tubuh Mahasiswi UMM Picu Kecurigaan, Hasil Tes DNA Ungkap Fakta
Murhan July 31, 2026 05:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasil tes DNA mengungkap fakta terkait penemuan jejak sperma pada tubuh Faradila Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang menjadi korban pembunuhan.

Adanya temuan sperma di tubuh Faradila itu sempat memunculkan dugaan adanya persetubuhan sebelum korban tewas.

Adanya dugaan tersebut muncul setelah tim forensik menemukan sampel sperma saat proses autopsi terhadap jasad korban yang ditemukan di aliran sungai di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Meski begitu, hasil pemeriksaan DNA mengungkap fakta berbeda. Profil genetik dari sampel sperma tersebut dipastikan tidak cocok dengan dua terdakwa dalam perkara ini, yakni Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno.

Dengan demikian, dugaan bahwa korban mengalami persetubuhan dengan kedua terdakwa sebelum maupun sesudah pembunuhan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah.

Baca juga: Seili Dapat Hukuman Lebih Ringan, Pembunuh Mahasiswi ULM Kalsel Divonis 12 Tahun

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan DNA telah dipaparkan dalam persidangan dan diperkuat oleh keterangan dokter forensik yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

“Intinya mereka memang tidak mengakui, karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut. Mengenai sampel sperma yang ditemukan hasilnya kan bukan milik mereka, jadi mereka pun mengaku tidak tahu sama sekali,” ujar Budi, Kamis (30/7/2026).

Budi menyebut, sejak awal persidangan kedua terdakwa secara konsisten membantah melakukan persetubuhan ataupun kekerasan seksual terhadap korban, baik sebelum maupun setelah pembunuhan.

Keterangan tersebut kemudian dinilai selaras dengan hasil uji DNA yang menunjukkan tidak adanya kecocokan antara sampel sperma dengan profil genetik kedua terdakwa.

Selain itu, dokter forensik yang dihadirkan di persidangan juga menjelaskan hasil autopsi yang memperkuat temuan tersebut.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, Bripka Agus sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah pada awal pemeriksaan karena berusaha menutupi keterlibatan Suyitno.

Namun, setelah proses pemeriksaan berjalan, Agus akhirnya mengakui bahwa pembunuhan dilakukan bersama Suyitno. Meski demikian, keduanya tetap membantah adanya hubungan intim dengan korban.

"Keterangan Suyitno dan Agus ini saling bersesuaian, dalam artian memang tidak ada hubungan intim saat pembunuhan terjadi,” ungkapnya.

"Mereka hanya membunuh, lalu jasad korban langsung dibuang. Itu sesuai dengan fakta di BAP. Mengenai keberadaan sperma tersebut, mereka menegaskan tidak tahu-menahu bagaimana sperma itu bisa ada di tubuh korban," kata Budi.

Saat ini, Budi menyebut, seluruh agenda pembuktian telah selesai. Majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan.

"Untuk minggu depan pimpinan sidang langsung ke tuntutan," pungkas Budi.

Jasad Faradila ditemukan dalam kondisi memakai helm warna merah muda, bercelana kain, dan memakai hoodie warna coklat kehitaman.

Tidak lebih dari 24 jam, Polisi menetapkan Bripka Agus Muhammad Sulaiman yang juga menjadi kakak ipar korban, sebagai tersangka.

Selain itu, Polisi juga menetapkan tersangka Suyitno, yang turut membantu dalam tindak pidana pembunuhan tersebut.

Pecatan Polisi Divonis 12 Tahun Penjara

Hal serupa terjadi di Kalimantan Selatan. M Seili yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), divonis 12 tahun penjara.

Vonis ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/5/2026).

M Seili adalah pecatan polisi. Ia menjadi terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalsel.

Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti menyatakan Seili terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap korban Zahra Dilla.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagai dakwaan kesatu subsidair," ujar Asni saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Seili dibebaskan dari dakwaan pertama, yakni Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP karena tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Vonis 12 tahun yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 14 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Seili oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," lanjut Asni.

Mendengar putusan hakim, JPU menyatakan pikir-pikir apakah melakukan langkah banding atau tidak.

Sementara dari pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Ali Murtadlo menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Menurut Ali, vonis 12 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Seili sudah sepantasnya diterima karena memang kliennya mengaku bersalah telah membunuh korban.

Vonis terhadap Seili pun dianggap Ali sudah cukup adil.

"Sikap kami menerima karena memang menurut kami sudah pantas bagi terdakwa. Kemudian dari tuntutan 14 tahun kemudian dikurangi dua tahun, alhamdulillah itu bagian dari keadilan menurut hakim,” ujar Ali.

Sebagai informasi, kasus Bripda M Seili sempat menjadi sorotan lantaran membunuh Zahra Dilla, mahasiswi ULM Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025).

Mayat Zahra ketika itu ditemukan di saluran pembuangan di Jalan Sultan Adam, Banjarmasin.

Sehari setelahnya, melalui serangkaian penyelidikan, Bripda Seili ditangkap tim gabungan dari Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin.

Bripda MS diketahui bertugas di Polres Banjarbaru dan baru dua tahun menjadi anggota Polri.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Banjarbaru, Bripda Seili terbukti secara sah membunuh Zahra dengan motif cinta segitiga.

Melalui proses sidang etik, Bripda M Seili akhirnya dipecat tidak dengan hormat atau PTDH.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.